Motif Pelaku Sebarkan Azan 'Jihad' di Medsos


Viral video azan ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” di media sosial. Foto: Net
MerahPutih.com - Penyebar masif video azan ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” di media sosial Instagram, H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.
"Di sana H menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10).
Baca Juga
Menurut Yusri, H bertujuan membuat video ini didengar oleh masyarakat. Supaya timbul kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia sedang berjihad atau bertarung melawan musuh.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Andi Ariandi menuturkan, penangkapan ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat atas video itu.
"Maksud dari polisi untuk kurangi atau cegah salah paham di masyarakat," jelas Andi.

Selain mencokok, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemkominfo dan Instagram serta tokoh lain guna membatasi peredaran video yang kurang pas ini.
"Ini untuk membatasi peredaran video yang kurang pas," kata Andi.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video orang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube menjadi viral. Azan memang sudah biasa dikumandangkan setiap waktu salat, baik di musala maupun di masjid-masjid yang ada di pelosok negeri ini.
Namun, yang membuat ramai di media sosial karena lafal suara azan ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” oleh muazin tersebut.
Dalam sebuah video pendek di laman YouTube yang berjudul 'Merinding Azan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Pimpinan Al Habib Bahar Bin Smith', Senin (30/11). (Knu)
Baca Juga
Soni Pemilik Akun @ustadzmaaher_ Ditangkap Polisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
