Polisi Tangkap Penyebar Video Azan 'Jihad'


Polisi menangkap pria berinisial H yang menyebar video azan ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad". Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi menangkap pria berinisial H yang menyebar video azan ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad”. Dia adalah penyebar masif video itu di media sosial Instagram.
"Pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta di Jakarta. Diamankan tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (3/12).
Baca Juga
Dia menyebarkan video itu secara masif lewat akun IG-nya, @hashophasan. Dari tangan H, polisi menyita telepon genggam milik H yang diduga dipakai untuk menyebar video itu lewat akun IG-nya. Pada polisi, M mengakui perbuatannya.
Yusri menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pembuat video.
"Dia (H) sebarkan secara masif," katanya.

Di media sosial, viral sebuah video orang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube menjadi viral.
Azan memang sudah biasa dikumandangkan setiap waktu salat, baik di musala maupun di masjid-masjid yang ada di pelosok negeri ini.
Namun, yang membuat ramai di media sosial karena lafad suara azan ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” orang muazin tersebut.
Dalam sebuah video pendek di laman YouTube yang berjudul 'Merinding Azan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Pimpinan Al Habib Bahar Bin Smith', Senin, 30 November 2020. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
