Mojokerto Naikkan Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Sabtu, 30 Januari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menaikkan denda untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang semula Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu

Wali Kota Mojokerto Ita Puspitasari mengatakan, pemberlakuan naik denda ini bertujuan agar ada efek jera bagi pelanggar.

"Harapan kami, masyarakat akan berefek jera dan tidak lagi melanggar, sehingga tingkat kesadaran terhadap prokes terus meningkat," ujar Ita, Jumat (29/1).

Baca Juga:

Polisi Ingatkan Warga Tertib Protokol Kesehatan di Kampung Tangguh

Ia menambahkan, selama digelar PPKM dua minggu ini, angka terpapar COVID-19 mulai menurun. Namun, angka pelanggar protokol kesehatan justru meningkat.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Antara Jatim/Pemkot Mojokerto/IS)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (Antara Jatim/Pemkot Mojokerto/IS)

"Untuk pelanggar perorangan ada 730 dengan denda Rp50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha sebanyak 120 pelanggar melanggar jam malam. Akhirnya, didenda Rp200 ribu per pelaku usaha. Semua denda tersebut masuk ke dalam kas daerah," tegas Ita.

Baca Juga:

Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Siap-siap KTP Diblokir

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengemukakan, kenaikan denda itu mengacu pada Perwali Nomor 47 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 di mana denda maskimal sebesar Rp200 ribu untuk pelanggar protokol kesehatan.

"Saya meminta kepada teman-teman ikut mensosialisasikan. Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat biar ada efek jera, Bu Wali sudah umumkan jika denda naik jadi Rp100 ribu per tanggal 29 Januari tahun ini," pungkasnya. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Baca Juga:

Abai Protokol Kesehatan, 3 Perkantoran di Kalideres Disanksi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan