Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Siap-siap KTP Diblokir

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Januari 2021
Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Siap-siap KTP Diblokir

Pemkot Surabaya saat melakukan penertiban bagi warga Surabaya yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sanksi tegas diberlakukan bagi warga Surabaya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka akan diblokir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan tersebut jika pelanggar selama tujuh hari usai penindakan belum juga membayar denda administratif.

Baca Juga

Lahan Makam Jenazah COVID-19 Penuh, BPIP Minta Warga Taat Prokes

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Chrisijanto menjelaskan, para pelanggar prokes yang disanksi administratif itu kartu tanda penduduk (KTP) miliknya disita dan dikenai denda sebagai syarat pengambilannya.

"Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," terang Eddy saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (22/1).

Ia menambahkan, untuk proses pengambilan KTP tersebut, pelanggar diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

Ilustrasi e-KTP

Namun, jika sudah tujuh hari tak diambil, lanjutnya, maka pihaknya segera berkoordinasi ke Disdukcapil Surabaya agar dilakukan pemblokiran. Sementara untuk KTP luar Surabaya, maka Disdukcapil menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

"Yang kita khawatirkan itu mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," tandasnya.

Dari hasil penindakan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sekitar 200 warga sudah terblokir KTPnya. Dan, sudah ada di 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

"Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (jika tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," pungkasnya. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Langgar Prokes, 38 Perusahaan di Jaksel Dapat Sanksi

#E-KTP #Protokol Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Indonesia
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Soffi Amira - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Layanan kependudukan pada 26 November 2024 akan berlangsung sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Indonesia
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Adapun terkait SOP pencetakan KTP maksimal 15 menit yang diterapkan Disdukcapil ini mendapat apresiasi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 November 2024
Blangko Tak Lagi langka, Cetak KTP Kini Hanya 10-15 Menit
Indonesia
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Pemerintah sudah mengirimkan surat pada 1.100 orang tersebut untuk datang di lima kantor kecamatan pada Senin-Kamis pekan depan pukul 08.00 WIB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Wamendagri Inspeksi Pelayanan KTP, Dispendukcapil Solo Kebut Rekam Data 1.100 Warga
Indonesia
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
Penerbitan NIK baru bagi Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki NIK sebelumnya justru bisa menyulitkan penduduk itu sendiri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 September 2024
Legislator Minta Masyarakat Tak Sembarangan Posting KTP Hingga KK di Medsos
Indonesia
Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen
Kegagalan untuk melakukannya tidak hanya merugikan individu yang dicatut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Agustus 2024
Pengamat Sebut Pencatutan NIK Buktikan Lemahnya Pengawasan Verifikasi Data Pendukung Calon Independen
Bagikan