Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Siap-siap KTP Diblokir

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 22 Januari 2021
Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya, Siap-siap KTP Diblokir

Pemkot Surabaya saat melakukan penertiban bagi warga Surabaya yang melanggar protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Foto: MP/Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sanksi tegas diberlakukan bagi warga Surabaya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka akan diblokir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan aturan tersebut jika pelanggar selama tujuh hari usai penindakan belum juga membayar denda administratif.

Baca Juga

Lahan Makam Jenazah COVID-19 Penuh, BPIP Minta Warga Taat Prokes

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Chrisijanto menjelaskan, para pelanggar prokes yang disanksi administratif itu kartu tanda penduduk (KTP) miliknya disita dan dikenai denda sebagai syarat pengambilannya.

"Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," terang Eddy saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (22/1).

Ia menambahkan, untuk proses pengambilan KTP tersebut, pelanggar diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.

Ilustrasi e-KTP

Namun, jika sudah tujuh hari tak diambil, lanjutnya, maka pihaknya segera berkoordinasi ke Disdukcapil Surabaya agar dilakukan pemblokiran. Sementara untuk KTP luar Surabaya, maka Disdukcapil menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota dimana dia berasal.

"Yang kita khawatirkan itu mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi," tandasnya.

Dari hasil penindakan Satpol PP selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sekitar 200 warga sudah terblokir KTPnya. Dan, sudah ada di 31 kecamatan, sekitar 70 orang sudah dilakukan pemblokiran.

"Setelah tujuh hari dilakukan penindakan (jika tidak diambil KTP-nya), itu kita kirim ke Dispendukcapil sesuai nama dan alamat serta NIK (Nomor Induk Kependudukan)," pungkasnya. (Andika Eldon/Surabaya)

Baca Juga

Langgar Prokes, 38 Perusahaan di Jaksel Dapat Sanksi

#E-KTP #Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Kemendagri menegaskan bahwa e-KTP tetap diperlukan untuk check-in hotel. Sebelumnya, beredar kabar bahwa check-in hotel tak membutuhkan e-KTP.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Heboh Check In Hotel tak Perlu Pakai e-KTP, Kemendgari Beri Penjelasan
Indonesia
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Program ini merupakan upaya dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi warga Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 09 April 2026
Disdukcapil DKI Perpanjang Jam Layanan hingga Malam
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan adanya data kependudukan dengan nama tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, permintaan tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penuntutan terhadap Tannos yang akan diadili oleh pihak Singapura lebih dahulu.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Indonesia
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK tangkap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Soffi Amira - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat ikuti protokol kesehatan 3M
Frengky Aruan - Selasa, 07 Januari 2025
Hadapi Ancaman Virus HMPV di Indonesia, Menkes: Tetap Tenang dan Waspada
Indonesia
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Desember 2024
Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru
Indonesia
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Layanan kependudukan pada 26 November 2024 akan berlangsung sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 25 November 2024
Jelang Pencoblosan, Dukcapil Perpanjang Waktu Perekaman KTP Pemula
Bagikan