Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Ilustrasi SIM. Foto: IST/NET
MerahPutih.com - Usulan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) menuai kontroversi.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan menilai, menyamakan masa berlaku SIM dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seumur hidup merupakan kekeliruan.
Edison berujar, KTP adalah kewajiban negara kepada setiap warga negara sebagai identitas penduduk.
“Sedangkan SIM adalah legalitas yang diberikan kepada individu yang telah kompeten mengemudi dan memahami keselamatan berlalu lintas," jelas Edison di Jakarta, Kamis (5/12).
Edison menegaskan, SIM bukan hak mutlak warga negara, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi saat ingin menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca juga:
Untuk itu, proses penerbitan SIM melibatkan serangkaian ujian yang harus dilalui untuk memastikan kompetensi dan kelayakan seseorang.
"Kondisi kesehatan seseorang juga berubah seiring waktu. Apakah seseorang yang mengurus SIM kemudian mengalami cacat permanen masih layak memiliki SIM? Maka, sangat tidak tepat bila masa berlaku SIM disamakan dengan KTP," tambahnya.
ITW juga menyoroti usulan yang ingin menggantikan peran Polri dalam menerbitkan SIM dan STNK.
Edison menilai bahwa penerbitan dokumen tersebut bukan sekadar urusan administratif, tetapi memiliki dimensi yang lebih luas.
"Banyak kasus, termasuk aksi terorisme, berhasil diungkap melalui nomor rangka, STNK, dan SIM. Polri sebagai penerbit dokumen ini memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Meski demikian, ITW mendukung adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan oleh Polri dalam proses penerbitan SIM dan STNK.
Dengan terus meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang merenggut banyak korban jiwa, ITW mengingatkan bahwa proses penerbitan SIM merupakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan kompetensi pengemudi dan mencegah kecelakaan di jalan raya.
"Mari kita fokus pada solusi, bukan wacana yang berpotensi menurunkan standar keselamatan dan keamanan," tutup Edison.
Baca juga:
Respons Jokowi Soal Pemecatan Effendi Simbolon, Sebut itu Kewenangan Partai
Sekedar informasi, wacana usulan SIM seumur hidup ini diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding.
Dia mengusulkan agar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) masa berlakunya seumur hidup.
Menurut Sudding, penerbitan SIM, STNK, dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat sebab seringkali masyarakat menemui hambatan-hambatan ketika melakukan perpanjangan surat-surat berkendara tersebut.
"Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tetapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu? Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ujarnya saat rapat dengan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di DPR/MPR. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
![[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal](https://img.merahputih.com/media/76/50/ef/7650ef3f6f54f018387ed51180ee7b54_182x135.jpeg)
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bikin Kebijakan Membuat dan Perpanjang SIM akan Gratis hingga Akhir Tahun](https://img.merahputih.com/media/46/32/7b/46327bd703267495727bc198177315b4_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup
![[HOAKS atau FAKTA]: Tak Perlu Perpanjang 5 Tahun, Prabowo Resmikan SIM Seumur Hidup](https://img.merahputih.com/media/b1/9d/2c/b19d2cd963da1cedeba53fe6c63bdcfe_182x135.jpeg)
Lelaki Minggir Dulu! ASN dan Jurnalis Perempuan di Balai Kota Dapat Layanan Pembutan SIM Gratis di Hari Kartini

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

Cara Membuat SIM Baru di 2025: Batas Usia, Syarat, dan Tarif Terbaru

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Sudah Mulai Berlaku Buat SIM C Kini Ujian Praktik Langsung di Jalan Raya

Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
