Abai Protokol Kesehatan, 3 Perkantoran di Kalideres Disanksi
Ilustrasi: Petugas Satpol PP menyegel salah satu tempat usaha di Kelurahan Cipete Utara, Jaksel, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (11/12). ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am.
Merahputih.com - Tiga Perkantoran di Kalideres, Jakarta Barat mendapatkan sanksi oleh Satpol PP DKI lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Pelanggaran perusahaan tersebut ialah tidak membentuk tim penanganan COVID-19, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk kerja, serta tidak membuat dan mengumumkan fakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
Baca Juga:
Satpol PP Kumpulkan Uang Rp5,7 Miliar dari Pelanggar PSBB Transisi
"Sanksi teguran tertulis," ucap Kasie PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro di Jakarta, Jumat (15/1).
Satpol PP secara rutin melakukan pengecekan protokol kesehatan terhadap sejumlah tempat usaha hingga perkantoran di DKI Jakarta.
Pengawasan protap kesehatan di tempat usaha sangat penting untuk memastikan para pelaku usaha tak abai menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Giat Operasi Tertib Masker, Satpol PP DKI Tindak 52 Pelanggar di Pasar Senen
“Kedepan kami akan terus melakukan monitoring PSBB ketat di perusahaan atau tempat usaha," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya