Moeldoko Tidak Punya Legitimasi Pimpin Partai Demokrat
Selasa, 09 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Dinamika politik yang berkembang di internal Partai Demokrat (PD), terkait dengan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan pengangkatan Moeldoko sebagai Ketua Umum, seharusnya bisa diatasi secara internal.
Praktisi Hukum Petrus Selestinus menyatakan, dengan adanya ketidakpuasan sejumlah kader seharusnya diselesaikan melalui saluran Mahkamah Partai Politik.
"Jika Mahkamah Partai tidak berhasil menyelesaikan, maka permasalahannya dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (8/6).
Baca Juga:
Konflik Demokrat Diperkirakan Meluas dan Tidak Terjembatani
Petrus mempertanyakan, urgensi sehingga para mantan kader dan pengurus PD menyelenggarakan KLB dan menarik Moeldoko, sebagai pihak eksternal masuk ke dalam Partai Demokrat. Apalagi sampai memilihnya menjadi Ketua Umum.
"Penggunaan instrumen KLB dan melahirkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, tidak memiliki legitimasi apapun;" sebut Petrus.
Menurut Petrus, situasi ini menjadi puncak gunung es dan akan berpotensi melahirkan perselisihan partai politik, yang tidak bisa diselesaikan dengan mekanisme AD-ART Partai. KLB Partai Demokrat menjadi preseden buruk karena mencoreng wajah demokrasi di negara.
"Ini memberi peringatan bagi partai politik terutama membangun feodalisme dan oligarki demi mempertahankan dinasti politik dan budaya uang yang menjadi racun bagi banyak kader di partai," ujarnya.

Kongres luar biasa di Deli Serdang, Jumat (5/3), menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.
Setidaknya ada 412 peserta yang diyakini hadir dalam kongres tersebut. Namun, peserta tesebut dinilai Ketua Umum Demokrat AHY sebagai kader pecatan, dan tidak ada satupun DPD atau DPC yang memiliki hak untuk menggelar KLB. (Knu)
Baca Juga:
Dua Cara Pemerintah Bereskan Gejolak Partai Demokrat