Mobil Mewah Jaksa Pinangki Diduga Hasil Suap Djoko Tjandra
Rabu, 02 September 2020 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mobil BMW seri X5 milik Jaksa Pinangki yang disita dalam kasus dugaan suap terkait percobaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra terkait kasus pencucian uang
Mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya. Mobil itu ditemukan di sebuah dealer mobil di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Selain itu, Kejagung diketahui sudah menggeledah 2 apartemen yang diduga milik Pinangki.
Baca Juga
"Dan alat bukti yang sudah didapat antara lain keterangan saksi tersebut kemudian juga ada keterangan tersangka dikaitkan dengan tindakan penyidik untuk penggeledahan yang dilakukan 2 hari lalu di dua apartemen yang diduga milik tersangka PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ucap Hari kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9).
Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengatakan bila BMW itu berkaitan dengan sangkaan pencucian uang yang disematkan pada Pinangki.
"Ketika pengenaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," kata Febrie kepada wartawan.
Mobil BMW itu berpelat nomor polisi (nopol) F-214 tetapi saat jaksa menggeledah bagian dalamnya terdapat pelat nopol lain yaitu B-1325-SS. Namun, mobil itu tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pinangki.
Pinangki sendiri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pengurusan fatwa itu dimaksudkan agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh kejaksaan tetapi pada akhirnya tidak berhasil. MA pun menepis pernah menerima permohonan fatwa itu.
Selain itu jaksa ternyata sudah menggeledah rumah dan apartemen yang diduga dimiliki Pinangki. Ada pula diler mobil yang digeledah di bilangan Jakarta Selatan.
"Satu (daerah) Sentul, dua apartemen, satu tempat dealer mobil, 4 tempat ya yang digeledah," kata Febrie.
Pinangki sendiri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa ke MA agar Djoko Tjandra, yang sebelumnya merupakan buron perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, tidak dieksekusi oleh Kejaksaan. Tapi pada akhirnya tidak berhasil. MA pun menepis pernah menerima permohonan fatwa itu.
Baca Juga
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kamis (27/8), menegaskan tidak pernah menerima permohonan fatwa Djoko Tjandra. Andi menyatakan kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara (Pasal 37 UU MA). (Knu)