MK: Tuduhan Pembukaan Kotak Suara di Alfamart Tak Ada Buktinya
Kamis, 27 Juni 2019 -
Merahputih.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto membacakan dalil pemohon Prabowo-Sandi menyebut adanya unsur kesengajaan pada video pembukaan kotak suara di dekat Minimarket, Alfamart.
"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart. Sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut Aswanto, sebelum membacakan hasil gugatan PHPU Pilpres 2019 kesembilan hakim lainnya menilai validitas video tersebut diragukan.
Baca Juga: Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan
Di muka persidangan Aswanto menuturkan bahwa sejauh ini saksi fakta 01 Prabowo-Sandiaga tidak bisa menjelaskan pihak petugas yang berada di dalam video tersebut.
Hakim MK pun saat pemeriksaan keterangan saksi fakta sempat dibuat bingung karena tidak ada satu pun dari ke-15 saksi fakta yang menjelaskan lokasi pembukaan kotak suara di depan Alfamart tersebut.
"Pemohon tak bisa membuktikan lokasi, siapa, dan dampaknya bagi perolehan suara," jelas Aswanto.
Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.
"Validitas video diragukan. Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkapAswanto.
Aswanto mengatakan, dalil juga tidak didukung fakta. "Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," tambah Aswanto. (Knu)
Baca Juga: Massa Kawal Putusan MK Bubar, Polisi: Suasana di Lapangan Cair