Pilpres 2019

Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Anggota hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan iklan pembangunan bukan kecurangan (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab tuduhan kubu Prabowo-Sandi yang menyatakan iklan pencapaian pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK yang ditayangkan di bioskop seluruh Indonesia bukanlah bagian dari kampanye.

Sehingga, dalil keberatan kubu Prabowo-Sandi itu tak memenuhi kaidah hukum.

“Iklan di bioksop tidak menampilkan visi-misi, dan tidak ada korelasi,” ujar hakim anggota MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Menurut Arief Hidayat, menyebarkan informasi perihal pencapaian pemerintah melalui sejumlah media massa perlu dilakukan agar masyarakat melihat langsung kinerja pemerintah.

Para majelis hakim Mahkamah Konstitusi
Para majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

“Penyebaraan informasi adalah sesuai fakta yang tidak dapat dihubungkan dan unggul dengan pihak terkait,” jelas Arief.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan saksi fakta dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga Hairul Anas Suaidi tak relevan dengan Pilpres 2019.

Saat itu, Anas menyampaikan perihal adanya imbauan kecurangan oleh TKN dalam acara Training of Trainee (ToT) dengan pernyataan kecurangan bagian dari demokrasi di kawasan Kelapa Gading.

Mahkamah Konstitusi menilai keterangan saksi Anas Suaidi tidak masuk dalam dalil gugatan kubu 02.

“Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon,” ujar hakim anggota Wahiduddin Adam.

BACA JUGA: PA 212 Demo di Jakarta, Kapolda Jateng: Jangan Sampai Ada Warga Jateng Jadi Korban

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Hakim Wahiduddin menegaskan, Anas tidak bisa menerangkan materi pada slide ‘Kecurangan bagian dari Demokrasi’ perihal model kecurangan seperti apa yang diajarkan TKN saat melakukan ToT.

"Anas mengikuti training TKN 01, TOT kecurangan bagian demokrasi, dan TOT dilatih melakukan kecurangan, jawabnya tidak. Anas koordiantor Paslon 01 pada tot, harus dipahami secara utuh karena kecurangan adalah keniscayaan," pungkas Wahiduddin.(Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Arief Hidayat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan