Pilpres 2019

Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Anggota hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan iklan pembangunan bukan kecurangan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab tuduhan kubu Prabowo-Sandi yang menyatakan iklan pencapaian pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK yang ditayangkan di bioskop seluruh Indonesia bukanlah bagian dari kampanye.

Sehingga, dalil keberatan kubu Prabowo-Sandi itu tak memenuhi kaidah hukum.

“Iklan di bioksop tidak menampilkan visi-misi, dan tidak ada korelasi,” ujar hakim anggota MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Menurut Arief Hidayat, menyebarkan informasi perihal pencapaian pemerintah melalui sejumlah media massa perlu dilakukan agar masyarakat melihat langsung kinerja pemerintah.

Para majelis hakim Mahkamah Konstitusi
Para majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

“Penyebaraan informasi adalah sesuai fakta yang tidak dapat dihubungkan dan unggul dengan pihak terkait,” jelas Arief.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan saksi fakta dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga Hairul Anas Suaidi tak relevan dengan Pilpres 2019.

Saat itu, Anas menyampaikan perihal adanya imbauan kecurangan oleh TKN dalam acara Training of Trainee (ToT) dengan pernyataan kecurangan bagian dari demokrasi di kawasan Kelapa Gading.

Mahkamah Konstitusi menilai keterangan saksi Anas Suaidi tidak masuk dalam dalil gugatan kubu 02.

“Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon,” ujar hakim anggota Wahiduddin Adam.

BACA JUGA: PA 212 Demo di Jakarta, Kapolda Jateng: Jangan Sampai Ada Warga Jateng Jadi Korban

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Hakim Wahiduddin menegaskan, Anas tidak bisa menerangkan materi pada slide ‘Kecurangan bagian dari Demokrasi’ perihal model kecurangan seperti apa yang diajarkan TKN saat melakukan ToT.

"Anas mengikuti training TKN 01, TOT kecurangan bagian demokrasi, dan TOT dilatih melakukan kecurangan, jawabnya tidak. Anas koordiantor Paslon 01 pada tot, harus dipahami secara utuh karena kecurangan adalah keniscayaan," pungkas Wahiduddin.(Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Arief Hidayat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan