Pilpres 2019

Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
 Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Anggota hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan iklan pembangunan bukan kecurangan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab tuduhan kubu Prabowo-Sandi yang menyatakan iklan pencapaian pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK yang ditayangkan di bioskop seluruh Indonesia bukanlah bagian dari kampanye.

Sehingga, dalil keberatan kubu Prabowo-Sandi itu tak memenuhi kaidah hukum.

“Iklan di bioksop tidak menampilkan visi-misi, dan tidak ada korelasi,” ujar hakim anggota MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Menurut Arief Hidayat, menyebarkan informasi perihal pencapaian pemerintah melalui sejumlah media massa perlu dilakukan agar masyarakat melihat langsung kinerja pemerintah.

Para majelis hakim Mahkamah Konstitusi
Para majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

“Penyebaraan informasi adalah sesuai fakta yang tidak dapat dihubungkan dan unggul dengan pihak terkait,” jelas Arief.

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan saksi fakta dari paslon 02 Prabowo-Sandiaga Hairul Anas Suaidi tak relevan dengan Pilpres 2019.

Saat itu, Anas menyampaikan perihal adanya imbauan kecurangan oleh TKN dalam acara Training of Trainee (ToT) dengan pernyataan kecurangan bagian dari demokrasi di kawasan Kelapa Gading.

Mahkamah Konstitusi menilai keterangan saksi Anas Suaidi tidak masuk dalam dalil gugatan kubu 02.

“Mengingat perihal ToT tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon,” ujar hakim anggota Wahiduddin Adam.

BACA JUGA: PA 212 Demo di Jakarta, Kapolda Jateng: Jangan Sampai Ada Warga Jateng Jadi Korban

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Hakim Wahiduddin menegaskan, Anas tidak bisa menerangkan materi pada slide ‘Kecurangan bagian dari Demokrasi’ perihal model kecurangan seperti apa yang diajarkan TKN saat melakukan ToT.

"Anas mengikuti training TKN 01, TOT kecurangan bagian demokrasi, dan TOT dilatih melakukan kecurangan, jawabnya tidak. Anas koordiantor Paslon 01 pada tot, harus dipahami secara utuh karena kecurangan adalah keniscayaan," pungkas Wahiduddin.(Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Arief Hidayat
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan