Pilpres 2019

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
 Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua jadi Korlap Aksi 212 di sekitar Gedung MK (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kehadiran mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam aksi halalbihalal 212 saat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres mengejutkan sejumlah pihak. Tokoh senior di kalangan para pendekar antikorupsi itu berganti peran menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi massa alumni 212.

Penasihat KPK era kepemimpinan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad itu dalam orasinya menuding ada kecurangan Pemilu, dugaan korupsi dan akan melaporkan hal itu kepada Komnas HAM.

Pernyataan itu langsung dikritik keras Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Abdullah Kelrey. Menurutnya, pernyataan Abdullah Hehamahua tersebut menyedihkan.

Ketua Garda Nawacita Abdullah Kelrey
Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Abdullah Kelrey (Foto: Dok Pribadi)

"Sedih banget, kok statemen sekelas Abdullah Hehamahua kok sama-sama begitu, arahnya kenapa tidak minta diaudit saja keuangan KPU RI," kata Kelrey kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Rabu, (26/6).

Kelrey menilai jabatan Abdullah Hehamahua bukan lagi Koordinator aksi, seharusnya beliau yang mengatur strategi gerakan dan mengontrolnya dari jauh. Apalagi statusnya sebagai mantan petinggi dan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harusnya bukan jadi Korlap aksi. Inikan penghinaan. Tapi beliau tidak sadar," ungkap Kelrey.

Lebih lanjut, ia menilai dengan rasa hormat kepada tokoh senior itu seharusnya tidak berada di lapangan.

"Kalau koordinator aksi itu jabatan anak muda bukan sekelas Abdullah Hehamahua. Kami hormat, tapi kalau diperlakukan begini malah, kami merasa heran dengan perkembangan pikirannya makin turun drastis," tambah Kelrey.

Aksi massa 212 di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat
Aksi massa alumni 212 di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat dimana Abdullah Hehamahua jadi korlapnya (Foto: antaranews)

Sebagai sesama pria Maluku, Kelrey meminta Abdullah menjunjung tinggi harga diri dan kebaikan dalam berturur kata.

"Jadi kalau sekelas Abdullah Hehamahua dijadikan koordinator aksi itu penghinaan terhadap Abdullah Hehamahua dan orang Maluku," sesal Abdullah Kelrey.

BACA JUGA: Putusan MK Akhiri Ambigiutas Sikap Politik Prabowo Atas Dugaan Kecurangan Pilpres

Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Sebelumnya Koordinator Lapangan Aksi Halalbihalal 212, itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, KPK memiliki wewenang itu.

"Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, itu korupsi ada 7 golongan. Salah satu adalah perbuatan curang. Jadi apa yang dilakukan KPU itu adalah curang. Sehingga KPU tidak hanya diproses Bawaslu, tidak hanya diproses DKPP, Polisi, Kejaksaan, tapi juga harus bisa diproses KPK, karena masuk domain KPK," tegas Abdullah Hehamahua sebelum menaiki mobil komando di kawasan Patung Kuda.(Knu)

#Abdullah Hehamahua #Massa 212 #Mahkamah Konstitusi #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Berita Foto
Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta
Aksi emak-emak membawa poster menolak program MBG (Makan Bergizi Gratis) di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Oktober 2025
Aksi Unjuk Rasa Emak-emak Tolak MBG di Depan Gedung Badan Gizi Nasional Jakarta
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Bagikan