Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
 Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua jadi Korlap Aksi 212 di sekitar Gedung MK (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kehadiran mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam aksi halalbihalal 212 saat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres mengejutkan sejumlah pihak. Tokoh senior di kalangan para pendekar antikorupsi itu berganti peran menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi massa alumni 212.

Penasihat KPK era kepemimpinan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad itu dalam orasinya menuding ada kecurangan Pemilu, dugaan korupsi dan akan melaporkan hal itu kepada Komnas HAM.

Pernyataan itu langsung dikritik keras Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Abdullah Kelrey. Menurutnya, pernyataan Abdullah Hehamahua tersebut menyedihkan.

Ketua Garda Nawacita Abdullah Kelrey
Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Abdullah Kelrey (Foto: Dok Pribadi)

"Sedih banget, kok statemen sekelas Abdullah Hehamahua kok sama-sama begitu, arahnya kenapa tidak minta diaudit saja keuangan KPU RI," kata Kelrey kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Rabu, (26/6).

Kelrey menilai jabatan Abdullah Hehamahua bukan lagi Koordinator aksi, seharusnya beliau yang mengatur strategi gerakan dan mengontrolnya dari jauh. Apalagi statusnya sebagai mantan petinggi dan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harusnya bukan jadi Korlap aksi. Inikan penghinaan. Tapi beliau tidak sadar," ungkap Kelrey.

Lebih lanjut, ia menilai dengan rasa hormat kepada tokoh senior itu seharusnya tidak berada di lapangan.

"Kalau koordinator aksi itu jabatan anak muda bukan sekelas Abdullah Hehamahua. Kami hormat, tapi kalau diperlakukan begini malah, kami merasa heran dengan perkembangan pikirannya makin turun drastis," tambah Kelrey.

Aksi massa 212 di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat
Aksi massa alumni 212 di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat dimana Abdullah Hehamahua jadi korlapnya (Foto: antaranews)

Sebagai sesama pria Maluku, Kelrey meminta Abdullah menjunjung tinggi harga diri dan kebaikan dalam berturur kata.

"Jadi kalau sekelas Abdullah Hehamahua dijadikan koordinator aksi itu penghinaan terhadap Abdullah Hehamahua dan orang Maluku," sesal Abdullah Kelrey.

BACA JUGA: Putusan MK Akhiri Ambigiutas Sikap Politik Prabowo Atas Dugaan Kecurangan Pilpres

Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Sebelumnya Koordinator Lapangan Aksi Halalbihalal 212, itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, KPK memiliki wewenang itu.

"Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, itu korupsi ada 7 golongan. Salah satu adalah perbuatan curang. Jadi apa yang dilakukan KPU itu adalah curang. Sehingga KPU tidak hanya diproses Bawaslu, tidak hanya diproses DKPP, Polisi, Kejaksaan, tapi juga harus bisa diproses KPK, karena masuk domain KPK," tegas Abdullah Hehamahua sebelum menaiki mobil komando di kawasan Patung Kuda.(Knu)

#Abdullah Hehamahua #Massa 212 #Mahkamah Konstitusi #Aksi Unjuk Rasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Indonesia
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Putusan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Komisi I DPR Kawal Implementasi Putusan MK soal Kuota Internet tak Boleh Hangus
Bagikan