Pilpres 2019

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
 Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua jadi Korlap Aksi 212 di sekitar Gedung MK (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kehadiran mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam aksi halalbihalal 212 saat mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres mengejutkan sejumlah pihak. Tokoh senior di kalangan para pendekar antikorupsi itu berganti peran menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi massa alumni 212.

Penasihat KPK era kepemimpinan Bambang Widjojanto dan Abraham Samad itu dalam orasinya menuding ada kecurangan Pemilu, dugaan korupsi dan akan melaporkan hal itu kepada Komnas HAM.

Pernyataan itu langsung dikritik keras Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Abdullah Kelrey. Menurutnya, pernyataan Abdullah Hehamahua tersebut menyedihkan.

Ketua Garda Nawacita Abdullah Kelrey
Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Abdullah Kelrey (Foto: Dok Pribadi)

"Sedih banget, kok statemen sekelas Abdullah Hehamahua kok sama-sama begitu, arahnya kenapa tidak minta diaudit saja keuangan KPU RI," kata Kelrey kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Rabu, (26/6).

Kelrey menilai jabatan Abdullah Hehamahua bukan lagi Koordinator aksi, seharusnya beliau yang mengatur strategi gerakan dan mengontrolnya dari jauh. Apalagi statusnya sebagai mantan petinggi dan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harusnya bukan jadi Korlap aksi. Inikan penghinaan. Tapi beliau tidak sadar," ungkap Kelrey.

Lebih lanjut, ia menilai dengan rasa hormat kepada tokoh senior itu seharusnya tidak berada di lapangan.

"Kalau koordinator aksi itu jabatan anak muda bukan sekelas Abdullah Hehamahua. Kami hormat, tapi kalau diperlakukan begini malah, kami merasa heran dengan perkembangan pikirannya makin turun drastis," tambah Kelrey.

Aksi massa 212 di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat
Aksi massa alumni 212 di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat dimana Abdullah Hehamahua jadi korlapnya (Foto: antaranews)

Sebagai sesama pria Maluku, Kelrey meminta Abdullah menjunjung tinggi harga diri dan kebaikan dalam berturur kata.

"Jadi kalau sekelas Abdullah Hehamahua dijadikan koordinator aksi itu penghinaan terhadap Abdullah Hehamahua dan orang Maluku," sesal Abdullah Kelrey.

BACA JUGA: Putusan MK Akhiri Ambigiutas Sikap Politik Prabowo Atas Dugaan Kecurangan Pilpres

Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Sebelumnya Koordinator Lapangan Aksi Halalbihalal 212, itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, KPK memiliki wewenang itu.

"Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, itu korupsi ada 7 golongan. Salah satu adalah perbuatan curang. Jadi apa yang dilakukan KPU itu adalah curang. Sehingga KPU tidak hanya diproses Bawaslu, tidak hanya diproses DKPP, Polisi, Kejaksaan, tapi juga harus bisa diproses KPK, karena masuk domain KPK," tegas Abdullah Hehamahua sebelum menaiki mobil komando di kawasan Patung Kuda.(Knu)

#Abdullah Hehamahua #Massa 212 #Mahkamah Konstitusi #Aksi Unjuk Rasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan di area unjuk rasa.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
73 Demo Warnai Jakarta Hari Ini, 26.386 Personel Dikerahkan Buat Pengamanan
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Berita Foto
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Sejumlah petugas kepolisian mencoba memadamkan api saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Padamkan Api Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR
Indonesia
Kabar Demo 27 Agustus 2026 Ini, Pemkot Tangerang Keluarkan Edaran Pulang Sekolah Siswa Harus Dijemput
Siswa tidak diperbolehkan pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkumpul di luar lingkungan sekolah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Kabar Demo 27 Agustus 2026 Ini, Pemkot Tangerang Keluarkan Edaran Pulang Sekolah Siswa Harus Dijemput
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026, Dishub Jakarta Sebar 120 Petugas Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas
Sebanyak 60 petugas disiagakan pada shift pertama pukul 07.00–13.00 WIB dan 60 petugas pada shift kedua pukul 13.00–19.00 WIB
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026, Dishub Jakarta Sebar 120 Petugas Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Bagikan