Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Pilpres 2019

Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
  Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Massa beraksi di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Imbuan Capres Prabowo Subianto kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa pada saat sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tidak digubris sama sekali. Wakil Ketua PA 212, Ustaz Asep Syarifudin bahkan menyerukan seluruh umat untuk datang ke Gedung MK.

Alasannya, kata Asep agar masyarakat bisa secara langsung menyaksikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

“Persidangan di MK terbuka untuk umum, jadi kalau ada rakyat yang mau hadir boleh tidak? Boleh. Jadi polisi harus kawal, agar tidak ada yang rusuh. Jangan dilarang," teriak Asep di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Selain tak mengindahkan imbauan Prabowo, massa Alumni 212 juga melawan larangan pihak kepolisian untuk tidak menggelar aksi dalam bentuk apapun di sekitar Gedung MK. Ustaz Asep dengan tegas meminta polisi untuk tidak melarang aksi massanya.

Seorang orator menyampaikan aspirasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat
Massa 212 berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

"Wahai polisi, kami datang kemari bukan demo terhadap anda, bukan untuk perang dengan polisi tapi untuk menguatkan MK utk buat keputusan seadil-adilnya. Kita tadi ngeri ketika mobil komando masuk, sampai berjibaku, sampai tangannya luka, kenapa? Apa yang salah? Tidak ada kita ini makar,” tegas Asep.

Ia mengatakan aksi halal bihalal 212 merupakan wadah gerakan kedaulatan rakyat untuk kemanusiaan dan mengaku tidak ditunggangi oleh pasangan calon presiden tertentu.

“Siapapun pemimpin yang terpilih adalah harus berdasarkan pilihan rakyat. Oleh karena itu, kehadiran kita dari Jumat tgl 14, sampai dengan sekarang aksi ke 6, dan insya allah besok kita pun akan datang ke tempat ini. Apakah ada kaitannya dengan 01 02? Tidak,” ujar Asep Syarifudin.

Massa berunjuk rasa jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres
Massa berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang keputusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Asep menuturkan bahwa dia dan kelompoknya menginginkan adanya kedaulatan rakyat.

“Tapi kita sebagai umat beragama ingin pemimpin yang terpilih berdasarkan kedaulatan rakyat. Bukan jongos asing dan aseng. Yang harus kalah adalah siapapun yang dzolim dengan ulama dan kaki tangan asing,” imbuhnya.

BACA JUGA: BPN Sebut KPU Lembaga Paling Tidak Jujur, Kenapa?

Begini Cerita Kelam Jerry Aurum Kenal Narkoba

Dalam aksi tersebut, massa dari alumni 212 tersebut memiliki tiga agenda yakni membela Islam, umat dan rakyat Indonesia.

“Aktivis mujahid di manapun akan berjuang dalam kegiatan bela islam, istiqomah dalam aksi bela umat dan rakyat, dan aksi bela Indonesia. Oleh karena itu, kami kumpul di monas tuntut Ahok dipenjara untuk agama. Setelah ahok dipenjara aktivis 212 tidak boleh berhenti berjuang. Ketika ada kecurangan kita harus bergerak. Takbir!,” tutupnya.(Knu)

#Massa 212 #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Presidium Alumni 212
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan