Pilpres 2019

Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
  Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Massa beraksi di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Imbuan Capres Prabowo Subianto kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa pada saat sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tidak digubris sama sekali. Wakil Ketua PA 212, Ustaz Asep Syarifudin bahkan menyerukan seluruh umat untuk datang ke Gedung MK.

Alasannya, kata Asep agar masyarakat bisa secara langsung menyaksikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

“Persidangan di MK terbuka untuk umum, jadi kalau ada rakyat yang mau hadir boleh tidak? Boleh. Jadi polisi harus kawal, agar tidak ada yang rusuh. Jangan dilarang," teriak Asep di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Selain tak mengindahkan imbauan Prabowo, massa Alumni 212 juga melawan larangan pihak kepolisian untuk tidak menggelar aksi dalam bentuk apapun di sekitar Gedung MK. Ustaz Asep dengan tegas meminta polisi untuk tidak melarang aksi massanya.

Seorang orator menyampaikan aspirasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat
Massa 212 berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

"Wahai polisi, kami datang kemari bukan demo terhadap anda, bukan untuk perang dengan polisi tapi untuk menguatkan MK utk buat keputusan seadil-adilnya. Kita tadi ngeri ketika mobil komando masuk, sampai berjibaku, sampai tangannya luka, kenapa? Apa yang salah? Tidak ada kita ini makar,” tegas Asep.

Ia mengatakan aksi halal bihalal 212 merupakan wadah gerakan kedaulatan rakyat untuk kemanusiaan dan mengaku tidak ditunggangi oleh pasangan calon presiden tertentu.

“Siapapun pemimpin yang terpilih adalah harus berdasarkan pilihan rakyat. Oleh karena itu, kehadiran kita dari Jumat tgl 14, sampai dengan sekarang aksi ke 6, dan insya allah besok kita pun akan datang ke tempat ini. Apakah ada kaitannya dengan 01 02? Tidak,” ujar Asep Syarifudin.

Massa berunjuk rasa jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres
Massa berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang keputusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Asep menuturkan bahwa dia dan kelompoknya menginginkan adanya kedaulatan rakyat.

“Tapi kita sebagai umat beragama ingin pemimpin yang terpilih berdasarkan kedaulatan rakyat. Bukan jongos asing dan aseng. Yang harus kalah adalah siapapun yang dzolim dengan ulama dan kaki tangan asing,” imbuhnya.

BACA JUGA: BPN Sebut KPU Lembaga Paling Tidak Jujur, Kenapa?

Begini Cerita Kelam Jerry Aurum Kenal Narkoba

Dalam aksi tersebut, massa dari alumni 212 tersebut memiliki tiga agenda yakni membela Islam, umat dan rakyat Indonesia.

“Aktivis mujahid di manapun akan berjuang dalam kegiatan bela islam, istiqomah dalam aksi bela umat dan rakyat, dan aksi bela Indonesia. Oleh karena itu, kami kumpul di monas tuntut Ahok dipenjara untuk agama. Setelah ahok dipenjara aktivis 212 tidak boleh berhenti berjuang. Ketika ada kecurangan kita harus bergerak. Takbir!,” tutupnya.(Knu)

#Massa 212 #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Presidium Alumni 212
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan