Pilpres 2019

Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
  Bersikeras, PA 212 Serukan Umat Hadiri Sidang Putusan MK

Massa beraksi di dekat Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Imbuan Capres Prabowo Subianto kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa pada saat sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tidak digubris sama sekali. Wakil Ketua PA 212, Ustaz Asep Syarifudin bahkan menyerukan seluruh umat untuk datang ke Gedung MK.

Alasannya, kata Asep agar masyarakat bisa secara langsung menyaksikan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

“Persidangan di MK terbuka untuk umum, jadi kalau ada rakyat yang mau hadir boleh tidak? Boleh. Jadi polisi harus kawal, agar tidak ada yang rusuh. Jangan dilarang," teriak Asep di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Selain tak mengindahkan imbauan Prabowo, massa Alumni 212 juga melawan larangan pihak kepolisian untuk tidak menggelar aksi dalam bentuk apapun di sekitar Gedung MK. Ustaz Asep dengan tegas meminta polisi untuk tidak melarang aksi massanya.

Seorang orator menyampaikan aspirasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat
Massa 212 berunjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

"Wahai polisi, kami datang kemari bukan demo terhadap anda, bukan untuk perang dengan polisi tapi untuk menguatkan MK utk buat keputusan seadil-adilnya. Kita tadi ngeri ketika mobil komando masuk, sampai berjibaku, sampai tangannya luka, kenapa? Apa yang salah? Tidak ada kita ini makar,” tegas Asep.

Ia mengatakan aksi halal bihalal 212 merupakan wadah gerakan kedaulatan rakyat untuk kemanusiaan dan mengaku tidak ditunggangi oleh pasangan calon presiden tertentu.

“Siapapun pemimpin yang terpilih adalah harus berdasarkan pilihan rakyat. Oleh karena itu, kehadiran kita dari Jumat tgl 14, sampai dengan sekarang aksi ke 6, dan insya allah besok kita pun akan datang ke tempat ini. Apakah ada kaitannya dengan 01 02? Tidak,” ujar Asep Syarifudin.

Massa berunjuk rasa jelang putusan MK terkait sengketa Pilpres
Massa berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat jelang keputusan MK terkait sengketa Pilpres (Foto: antaranews)

Asep menuturkan bahwa dia dan kelompoknya menginginkan adanya kedaulatan rakyat.

“Tapi kita sebagai umat beragama ingin pemimpin yang terpilih berdasarkan kedaulatan rakyat. Bukan jongos asing dan aseng. Yang harus kalah adalah siapapun yang dzolim dengan ulama dan kaki tangan asing,” imbuhnya.

BACA JUGA: BPN Sebut KPU Lembaga Paling Tidak Jujur, Kenapa?

Begini Cerita Kelam Jerry Aurum Kenal Narkoba

Dalam aksi tersebut, massa dari alumni 212 tersebut memiliki tiga agenda yakni membela Islam, umat dan rakyat Indonesia.

“Aktivis mujahid di manapun akan berjuang dalam kegiatan bela islam, istiqomah dalam aksi bela umat dan rakyat, dan aksi bela Indonesia. Oleh karena itu, kami kumpul di monas tuntut Ahok dipenjara untuk agama. Setelah ahok dipenjara aktivis 212 tidak boleh berhenti berjuang. Ketika ada kecurangan kita harus bergerak. Takbir!,” tutupnya.(Knu)

#Massa 212 #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Presidium Alumni 212
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan