Headline

PA 212 Demo di Jakarta, Kapolda Jateng: Jangan Sampai Ada Warga Jateng Jadi Korban

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
  PA 212 Demo di Jakarta, Kapolda Jateng: Jangan Sampai Ada Warga Jateng Jadi Korban

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan terkait acara doa bersama di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6).(MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengimbau masyarakat Jawa Tengah agar tidak pergi ke Jakarta untuk mengikuti aksi PA 212 di Mahkamah Konsitusi (MK) pada saat putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6).

Hal itu diungkapkan Kapolda dalam kegiatan bertema 'Doa untuk Negeri dan Silaturahmi' TNI-Polri dengan Masyarakat yang dihadiri ribuan orang di Plaza Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6). Hadir juga dalam acara ini Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen.

"Terjadinya kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, usai KPU menetapkan hasil Pemilu 2019 hendaknya dijadikan pengalaman. Kami tidak ingin ada warga Jateng ikut jadi korban kerusuhan," ujar Rycko.

Kapolda Jateng bersama Pangdam Diponegoro di Solo
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi deklarasi damai tolak kekerasan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6). (MP/Ismail)

Pengalaman buruk itu, kata Rycko, bisa menjadi pelajaran berharga. Atas dasar itu, ia mengimbau kepada warga Jateng tidak perlu ke Jakarta. Apalagi, dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jendral (Purn) Moeldoko dan Menko Polhukam Wiranto juga sudah mengeluaran imbauan sama.

"Proses sedang berjalan, kita tunggu hasilnya. Apapun itu hasilnya, kemenangan adalah untuk rakyat Indonesia," ujar Kapolda.

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Kapolda Jateng dan Pangdam Diponegoro Gelar Silaturahmi Akbar Dengan Warga Solo

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

TNI-Polri bersama warga gelar Doa Bersama untuk Negeri di Solo
TNI-Polri bersama warga Solo dalam silaturahmi akbar di Solo, Jawa Tengah (MP/Ismail)

Mantan Gubernur Akpol Jawa Tengah ini menegaskan untuk mencegah agar masyarakat tidak berangkat ke Jakarta pihaknya telah memberikan imbauan, penjelasan dan penerangan kepada masyarakat. Pengalaman masa lalu, setelah berkumpul menjadi massa yang perilaku individunya berubah menjadi anarkis.

"Itu yang tidak kita inginkan. Situsi keamanan di Jawa Tengah jelang putusan MK aman da kondusif," tutupnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

#Kapolda Jateng #Mahkamah Konstitusi #Massa 212 #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan