Headline

PA 212 Demo di Jakarta, Kapolda Jateng: Jangan Sampai Ada Warga Jateng Jadi Korban

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Juni 2019
  PA 212 Demo di Jakarta, Kapolda Jateng: Jangan Sampai Ada Warga Jateng Jadi Korban

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan terkait acara doa bersama di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6).(MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengimbau masyarakat Jawa Tengah agar tidak pergi ke Jakarta untuk mengikuti aksi PA 212 di Mahkamah Konsitusi (MK) pada saat putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6).

Hal itu diungkapkan Kapolda dalam kegiatan bertema 'Doa untuk Negeri dan Silaturahmi' TNI-Polri dengan Masyarakat yang dihadiri ribuan orang di Plaza Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6). Hadir juga dalam acara ini Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen.

"Terjadinya kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, usai KPU menetapkan hasil Pemilu 2019 hendaknya dijadikan pengalaman. Kami tidak ingin ada warga Jateng ikut jadi korban kerusuhan," ujar Rycko.

Kapolda Jateng bersama Pangdam Diponegoro di Solo
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi deklarasi damai tolak kekerasan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6). (MP/Ismail)

Pengalaman buruk itu, kata Rycko, bisa menjadi pelajaran berharga. Atas dasar itu, ia mengimbau kepada warga Jateng tidak perlu ke Jakarta. Apalagi, dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jendral (Purn) Moeldoko dan Menko Polhukam Wiranto juga sudah mengeluaran imbauan sama.

"Proses sedang berjalan, kita tunggu hasilnya. Apapun itu hasilnya, kemenangan adalah untuk rakyat Indonesia," ujar Kapolda.

BACA JUGA: Jelang Putusan MK, Kapolda Jateng dan Pangdam Diponegoro Gelar Silaturahmi Akbar Dengan Warga Solo

Jadi Korlap Aksi 212, Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Dinilai Turun Kelas

TNI-Polri bersama warga gelar Doa Bersama untuk Negeri di Solo
TNI-Polri bersama warga Solo dalam silaturahmi akbar di Solo, Jawa Tengah (MP/Ismail)

Mantan Gubernur Akpol Jawa Tengah ini menegaskan untuk mencegah agar masyarakat tidak berangkat ke Jakarta pihaknya telah memberikan imbauan, penjelasan dan penerangan kepada masyarakat. Pengalaman masa lalu, setelah berkumpul menjadi massa yang perilaku individunya berubah menjadi anarkis.

"Itu yang tidak kita inginkan. Situsi keamanan di Jawa Tengah jelang putusan MK aman da kondusif," tutupnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

#Kapolda Jateng #Mahkamah Konstitusi #Massa 212 #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
38 Tersangka Kasus Penipuan Online Bermodus Pig Butchering Warga Amerika Kumpulkan Rp 41 Miliar
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
38 Tersangka Kasus Penipuan Online Bermodus Pig Butchering Warga Amerika Kumpulkan Rp 41 Miliar
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Bagikan