Pilpres 2019

Jelang Putusan MK, Kapolda Jateng dan Pangdam Diponegoro Gelar Silaturahmi Akbar Dengan Warga Solo

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 26 Juni 2019
  Jelang Putusan MK, Kapolda Jateng dan Pangdam Diponegoro Gelar Silaturahmi Akbar Dengan Warga Solo

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi deklarasi damai tolak kekerasan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6).(MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dan Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan menjelang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6).

Demikian diungkapkan keduanya saat mengadakan kegiatan bertema 'Doa untuk Negeri dan Silaturahmi' TNI-Polri dengan Masyarakat di Plaza Manahan, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6). Sebagai pengisi tausiah adalah KH. Ahmad Muwafiq. Hadir juga dalam acara ini Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen.

"Hari ini masih dalam suasana Lebaran kita melaksanakan silaturahmi dan halalbihalal di Solo Jawa Tengah. Pelaksana kegiatan ini dari Polda dan Pangdam serta Pemprov Jateng," ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.

Kapolda Jateng dan Pangdam Diponegoro bersilaturahmi dengan warga Solo

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan terkait acara doa bersama di Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/6).(MP/Ismail)

Rycko mengungkapkan melalui kegiatan ini ingin menyampaikan Solo yang damai, Jawa Tengah yang damai Indonesia yang damai, Indonesia yang menolak segala bentuk kekerasan dalam bentuk kerusuhan.

"Mari kitan kita sampaikan pesan moral warga Jawa Tengah mampu menjaga kedamaian, kesejukan dalam sebuah pesta demokrasi yang besar," kata dia.

Ia menegaskan warga Jawa Tengah sudah mampu meberikan tauladan dan memberikan contoh membangun kesatuan dan persatuan. Acara ini sebagai bentuk antisipasi serta mencegah terjadinya kericuhan menjelang putusan MK di Jakarta.

Pangdam IV/ Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Effendi, mengungkapkan lewat kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

Para prajurit TNI dari Kodam Diponegoro
Para prajurit TNI dari Kodam Diponegoro, Jawa Tengah (MP/Ismail)

"Jawa Tengah damai, tanpa kekerasan. Kami yakin semua unsur bersinergi pasti bahwa Indonesia damai," kata dia.

Disinggung upaya pencegaha massa ke Jakarta, Effendi menegaskan mengambil langkah persuatif serta memberikan imbauan kepada masyarakat. Kejadian pada tanggal 21-22 Mei bisa menjadikan pelajaran berharga.

BACA JUGA: Seusai Putusan MK, TKN Persiapkan Rekonsiliasi dengan Kubu Prabowo-Sandi

Polresta Surakarta Imbau Warga Tidak ke Jakarta, DSKS: Kita Berhak Mengawal Putusan MK

Silaturahmi Akbar dengan Pesan Damai dari Polda Jateng dan Kodam Diponegoro
Silaturahmi Akbar dan Pesan Damai Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro jelang putusan MK (MP/Ismail)

"Kami imbau masyarakat Jateng tidak perlu berangkat ke Jakarta, para pemimpin kita juga sudah menyatakan hal yang sama, proses sudah berjalan, kita tunggu hasilnya saja," tegas Mayjen TNI M Effendi.

Acara ditutup dengan deklarasi damai yang dibacakan Kapolda Jateng. Deklarasi itu berbunyi "Mulai dari Solo Tolak Kerusuhan, Jawa Tengah Damai Indonesia Damai Indonesia Tanpa Kekerasan".(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

#Mahkamah Konstitusi #Kapolda Jateng #Pilpres 2019 #TNI-Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Bagikan