MK: Tuduhan Pembukaan Kotak Suara di Alfamart Tak Ada Buktinya
Majelis Hakim MK melakukan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Merahputih.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto membacakan dalil pemohon Prabowo-Sandi menyebut adanya unsur kesengajaan pada video pembukaan kotak suara di dekat Minimarket, Alfamart.
"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart. Sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut Aswanto, sebelum membacakan hasil gugatan PHPU Pilpres 2019 kesembilan hakim lainnya menilai validitas video tersebut diragukan.
Baca Juga: Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan
Di muka persidangan Aswanto menuturkan bahwa sejauh ini saksi fakta 01 Prabowo-Sandiaga tidak bisa menjelaskan pihak petugas yang berada di dalam video tersebut.
Hakim MK pun saat pemeriksaan keterangan saksi fakta sempat dibuat bingung karena tidak ada satu pun dari ke-15 saksi fakta yang menjelaskan lokasi pembukaan kotak suara di depan Alfamart tersebut.
"Pemohon tak bisa membuktikan lokasi, siapa, dan dampaknya bagi perolehan suara," jelas Aswanto.
Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.
"Validitas video diragukan. Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkapAswanto.
Aswanto mengatakan, dalil juga tidak didukung fakta. "Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," tambah Aswanto. (Knu)
Baca Juga: Massa Kawal Putusan MK Bubar, Polisi: Suasana di Lapangan Cair
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh