MK: Tuduhan Pembukaan Kotak Suara di Alfamart Tak Ada Buktinya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 27 Juni 2019
MK: Tuduhan Pembukaan Kotak Suara di Alfamart Tak Ada Buktinya

Majelis Hakim MK melakukan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto membacakan dalil pemohon Prabowo-Sandi menyebut adanya unsur kesengajaan pada video pembukaan kotak suara di dekat Minimarket, Alfamart.

"Pemohon mendalilkan terjadinya pembukaan kotak suara tersegel di parkiran Alfamart. Sehingga patut diduga kotak suara tersebut sengaja dibuka dan ditukar dengan kotak suara lain," kata Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Menurut Aswanto, sebelum membacakan hasil gugatan PHPU Pilpres 2019 kesembilan hakim lainnya menilai validitas video tersebut diragukan.

Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)
Hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA)

Baca Juga: Majelis Hakim MK: Iklan Hasil Pembangunan di Bioskop Bukan Kecurangan

Di muka persidangan Aswanto menuturkan bahwa sejauh ini saksi fakta 01 Prabowo-Sandiaga tidak bisa menjelaskan pihak petugas yang berada di dalam video tersebut.

Hakim MK pun saat pemeriksaan keterangan saksi fakta sempat dibuat bingung karena tidak ada satu pun dari ke-15 saksi fakta yang menjelaskan lokasi pembukaan kotak suara di depan Alfamart tersebut.

"Pemohon tak bisa membuktikan lokasi, siapa, dan dampaknya bagi perolehan suara," jelas Aswanto.

Setelah memeriksan bukti rekaman video dari pemohon, hakim MK menegaskan kualitas bukti itu tidak valid karena tidak ada keterangan tambahan perihal waktu dan tempat.

"Validitas video diragukan. ‎Pemohon tidak menjelaskan petugas KPU melakukan pelanggaran, kapan dan dimana. Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan waktu dan tempat serta siapa yang pindahkan berkas," ungkapAswanto.

Aswanto mengatakan, dalil juga tidak didukung fakta. "Tidak dijelaskan juga apa korelasi video itu dengan perolehan suara capres 01 dan 02. Bukti tidak terang, validitas hukum diragukan dan tidak beralasan menurut hukum," ‎tambah Aswanto. (Knu)

Baca Juga: Massa Kawal Putusan MK Bubar, Polisi: Suasana di Lapangan Cair

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan