MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Senin, 22 April 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Istana Negara angkat suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menilai, keputusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu, mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai dari kecurangan hingga politisasi bansos.

"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Ari pun mengajak semua pihak untuk bersatu kembali. Kemudian, mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depannya.

"?Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya.

Baca juga:

Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

MK menolak permohonan yang diajukan keduanya setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Lembaga peradilan konstitusi itu juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. (knu)

Baca juga:

Said Didu 'Semprot' Erick Thohir saat Demo Sengketa Pilpres

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan