MK Batalkan Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres, Gibran: Saya Tak Peduli
Senin, 16 Oktober 2023 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang meminta syarat batasan usia menjadi capres-cawapres diubah. Dalam UU Pemilu, syarat tersebut tertuang dalam Pasal 169 huruf q, yakni minimal sudah berusia 40 tahun.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara dengan menyebut pihaknya tidak mengetahui hasil putusan MK tersebut. Namun demikian, ia menghormati keputusan MK tersebut.
Baca Juga:
Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti
"Saya belum tahu putusannya, saya tidak mengikuti, dari tadi rapat di kantor. Ya ndak apa-apa, kalau keputusan MK seperti itu," kata Gibran, Senin (16/10).
Ia mengatakan pihaknya mengikuti hasil keputusan MK tersebut. Dia meminta pada awak media untuk tidak bertanya terus soal gugatan hasil MK.
"Jangan bahas MK terus, MK putusannya ya di MK. Tanya orang MK, tanya penggugat, atau tanya ke pakar hukum," kata dia
Baca Juga:
Usai MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Massa Aksi di Patung Kuda Bubar
Ia menambahkan pihaknya tidak peduli dengan hasil gugatan di MK. Bahkan, ia tidak tahu jika batas usia 35 cawapres ditolak MK
"Saya baru mengerti kalau ditolak (batas usia 35 tahun). Aku ora gagas (saya tidak peduli) ditolak, apa diterima," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga: