Batas Paling Lambat Uji Publik Aturan Jam Pulang Kerja DKI

Senin, 24 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dalam waktu dekat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan uji publik pengaturan jam pulang kerja pegawai dalam mengurai kemacetan ibu kota.

"Rencananya dalam minggu ini, tapi paling lambat minggu depan akan dilaksanakan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (24/10).

Karena saat ini, ucap Syafrin, Dinas Perhubungan sedang menginventarisir asosiasi building management, asosiasi pekerja dan keseluruhannya.

Baca Juga:

Pengaturan Jam Kerja Kantor Tunggu Putusan Pemprov DKI

"Kita akan undang dalam uji publik tadi," papar orang nomor satu di jajaran Dishub Pemprov DKI itu.

Syafrin mengungkapkan, untuk usulan pengaturan waktu kerja ini, Dishub DKI telah melakukan pengaturan Forum Grup Discussion (FGD). Adapun dari hasil FGD itu merekomendasikan untuk melakukan dialog publik yang melibatkan seluruh stakeholders.

"Yang ada tidak hanya dari sisi transportasi, tetapi misalnya building, asosiasi pekerja," terang Syafrin.

Baca Juga:

Qatar Pangkas Jam Kerja dan Sekolah Saat Piala Dunia

Maka saat ini, Dishub DKI Jakarta tengah mempersiapkan untuk menggelar uji publik secara konprehensif. Sehingga Pemerintah DKI bisa mendapatkan masukan secara langsung dan lengkap.

"Sehingga ke depan semua stakeholders yang ada sudah memberikan peran dan partisipasi aktif dalam penyusunannya," tutup Syafrin. (Asp)

Baca Juga:

Soal Pengaturan Jam Kerja, Polda Metro Jaya Tunggu Putusan Pemerintah Daerah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan