Miliki Ratusan Ekstasi, Diki Dituntut 17 Tahun Penjara

Jumat, 09 Februari 2018 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menuntut Diki Agustina (22) dengan hukuman pidana 17 tahun penjara. Ia dituntut dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 550 butir atau setara dengan 149,78 gram dan 466 butir pil ketamine.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 17 tahun," kata jaksa Tedi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/2).

Menurut Tedi, perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum karena menawarkan atau menjual, menyimpan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa ekstasi sebanyak 550 gram atau setara dengan 149,78 gram, dan 466 tablet pil ketamin.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum sebelumnya dalam kasus serupa. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan.

Tedi menjelaskan, kasus tersebut berawal saat terdakwa ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Jabar 17 Juni 2017, dalam bus Wanayasa jurusan Jakarta-Garut di rest area KM 57 Kabupaten Kawarang karena memiliki sabu seberat 199,2 gram dari Ato (DPO) dan sudah diputus dalam perkara terpisah.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Cicaheum, dan ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 550 butir warna hijau gambar omega dalam plastik bening yang disimpan di kantong plastik hitam.

Selain itu, ditemukan juga 466 butir ketamin warna pink gambar CK dalam plastik klip bening dibungkus kantong plastik oranye, serta timbangan digital, sebuah sendok modifikasi. Semua barang bukti ditemukan dalam rak lemari TV di kamar tidur terdakwa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Lince Anapurba itu ditunda pekan depan. Pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bos Pemilik Ekstasi Diburu, Satnarkoba Polrestro Bekasi Sambagi Kota Depok

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan