Miliki Ratusan Ekstasi, Diki Dituntut 17 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Februari 2018
Miliki Ratusan Ekstasi, Diki Dituntut 17 Tahun Penjara

Ilustrasi (Pixalbay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum menuntut Diki Agustina (22) dengan hukuman pidana 17 tahun penjara. Ia dituntut dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 550 butir atau setara dengan 149,78 gram dan 466 butir pil ketamine.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama 17 tahun," kata jaksa Tedi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/2).

Menurut Tedi, perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum karena menawarkan atau menjual, menyimpan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa ekstasi sebanyak 550 gram atau setara dengan 149,78 gram, dan 466 tablet pil ketamin.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, dan pernah dihukum sebelumnya dalam kasus serupa. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan di persidangan.

Tedi menjelaskan, kasus tersebut berawal saat terdakwa ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Jabar 17 Juni 2017, dalam bus Wanayasa jurusan Jakarta-Garut di rest area KM 57 Kabupaten Kawarang karena memiliki sabu seberat 199,2 gram dari Ato (DPO) dan sudah diputus dalam perkara terpisah.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Cicaheum, dan ditemukan barang bukti ekstasi sebanyak 550 butir warna hijau gambar omega dalam plastik bening yang disimpan di kantong plastik hitam.

Selain itu, ditemukan juga 466 butir ketamin warna pink gambar CK dalam plastik klip bening dibungkus kantong plastik oranye, serta timbangan digital, sebuah sendok modifikasi. Semua barang bukti ditemukan dalam rak lemari TV di kamar tidur terdakwa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Lince Anapurba itu ditunda pekan depan. Pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau eksepsi. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bos Pemilik Ekstasi Diburu, Satnarkoba Polrestro Bekasi Sambagi Kota Depok

#Ekstasi #Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Bos Gendut, gembong narkoba Kampung Bahari, ditangkap saat sedot lemak di Mangga Besar. BNN menyita aset Rp 40,77 miliar
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Profil Bos Gendut Gembong Narkoba Beraset Rp 40 Miliar, Tertangkap Saat Mau Sedot Lemak
Indonesia
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Bagikan