Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Sabtu, 20 September 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Banyaknya protes dari masyarakat soal penggunaan sirene dan strobo yang mengganggu di jalan membuat Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengeluarkan instruksi khusus.

Irjen Agus telah memerintahkan kepada jajarannya untuk membekukan sementara operasional mobil patroli pengawalan (patwal) bagi para pejabat negara.

Namun, Kakorlantas menegaskan penugasan mobil patwal mengawal kendaraan pejabat tidak dicabut, melainkan hanya dibekukan sementara.

Baca juga:

Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Menurut dia, jika ada yang membutuhkan pengawalan mobil patwal tetap bisa dilakukan dengan wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri sebelum melakukan tugas pengawalan.

"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar petugas berkoordinasi dengan Dirgakum Korlantas Polri," kata Irjen Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

Agus menyampaikan pengawalan lalu lintas diperlukan untuk pengamanan kendaraan pejabat. Namun, diakuinya, di sisi lain aturan tersebut membuat masyarakat menjadi antipati terhadap Polri.

Baca juga:

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

"Kehadiran dalam pengawalan diperlukan, tetapi kehadiran kami juga menjadi antipati dari masyarakat secara umum, ini menjadi dilematis, tetapi tugas adalah kehormatan," tandas Kakorlantas. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan