Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas

Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. ANTARA/HO/X-@mafiawasit

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banyaknya protes dari masyarakat soal penggunaan sirene dan strobo yang mengganggu di jalan membuat Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengeluarkan instruksi khusus.

Irjen Agus telah memerintahkan kepada jajarannya untuk membekukan sementara operasional mobil patroli pengawalan (patwal) bagi para pejabat negara.

Namun, Kakorlantas menegaskan penugasan mobil patwal mengawal kendaraan pejabat tidak dicabut, melainkan hanya dibekukan sementara.

Baca juga:

Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal

Menurut dia, jika ada yang membutuhkan pengawalan mobil patwal tetap bisa dilakukan dengan wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri sebelum melakukan tugas pengawalan.

"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar petugas berkoordinasi dengan Dirgakum Korlantas Polri," kata Irjen Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).

Agus menyampaikan pengawalan lalu lintas diperlukan untuk pengamanan kendaraan pejabat. Namun, diakuinya, di sisi lain aturan tersebut membuat masyarakat menjadi antipati terhadap Polri.

Baca juga:

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

"Kehadiran dalam pengawalan diperlukan, tetapi kehadiran kami juga menjadi antipati dari masyarakat secara umum, ini menjadi dilematis, tetapi tugas adalah kehormatan," tandas Kakorlantas. (Knu)

#Patwal #Korlantas Polri #Pejabat Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Teknologi face recognition mulai dioptimalkan pada sistem ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Pengendara disarankan menepi terlebih dahulu atau meminta bantuan penumpang sebelah jika hendak mengabadikan kejadian ganjil di jalanan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jawaban Singkat Dirlantas Polda Metro Soal Video Viral Patwal RI 21 Intimidasi Warga di Persimpangan Senayan
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Penolakan Pejabat Negara di UGM, Qodari: Demokrasi Harus Mengedepankan Dialog
Kabakom Ri, Muhammad Qodari, menanggapi penolakan sebagian mahasiswa UGM terhadap kehadiran pejabat pemerintah dalam forum diskusi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Penolakan Pejabat Negara di UGM, Qodari: Demokrasi Harus Mengedepankan Dialog
Indonesia
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan melantik beberapa pejabat pada Senin (8/6). Presiden Buruh, Said Iqbal, juga ikut dilantik.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Prabowo Bakal Lantik Pimpinan Baru BGN dan Said Iqbal di Istana Negara Sore ini
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Indonesia
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Polantas masa kini didorong untuk mampu memprediksi dan mencegah risiko kecelakaan sejak awal, bukan hanya hadir saat kemacetan telah terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Korlantas Polri Ubah Wajah Polisi Lalu Lintas, dari Citra Buruk Kini Berbasis Teknologi hingga Lebih Berempati
Bagikan