Meski Dibekukan, Patwal Masih Boleh Kawal Pejabat Asalkan Atas Izin Dirgakum Korlantas
Tangkapan layar - Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. ANTARA/HO/X-@mafiawasit
MerahPutih.com - Banyaknya protes dari masyarakat soal penggunaan sirene dan strobo yang mengganggu di jalan membuat Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengeluarkan instruksi khusus.
Irjen Agus telah memerintahkan kepada jajarannya untuk membekukan sementara operasional mobil patroli pengawalan (patwal) bagi para pejabat negara.
Namun, Kakorlantas menegaskan penugasan mobil patwal mengawal kendaraan pejabat tidak dicabut, melainkan hanya dibekukan sementara.
Baca juga:
Kakorlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Strobo dan Sirine Mobil Patwal
Menurut dia, jika ada yang membutuhkan pengawalan mobil patwal tetap bisa dilakukan dengan wajib terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri sebelum melakukan tugas pengawalan.
"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar petugas berkoordinasi dengan Dirgakum Korlantas Polri," kata Irjen Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9).
Agus menyampaikan pengawalan lalu lintas diperlukan untuk pengamanan kendaraan pejabat. Namun, diakuinya, di sisi lain aturan tersebut membuat masyarakat menjadi antipati terhadap Polri.
Baca juga:
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
"Kehadiran dalam pengawalan diperlukan, tetapi kehadiran kami juga menjadi antipati dari masyarakat secara umum, ini menjadi dilematis, tetapi tugas adalah kehormatan," tandas Kakorlantas. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat