Jelang Batas Akhir, KPK Sebut 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
Jelang Batas Akhir, KPK Sebut 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025

KPK sebut 94 ribu pejabat belum lapor LHKPN 2025. Foto: Dok. KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sampai 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Jadi, terdapat 94.542 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2025 hingga saat ini.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3).

Budi pun mengapresiasi progres tingkat kepatuhan pelaporan yang terus menunjukkan tren positif. Capaian ini, kata dia, mencerminkan meningkatnya kesadaran penyelenggara negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Baca juga:

LHKPN Eko Cahyanto Disorot, Kenaikan Harta Hampir Rp 1 Miliar per Tahun Dipertanyakan

"LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara. Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki," ujarnya.

KPK menegaskan, bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen etis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Oleh karena itu, partisipasi aktif seluruh penyelenggara negara sangat dibutuhkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi secara menyeluruh," ujarnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66 persen. Kemudian, diikuti sektor eksekutif sebesar 89,06 persen dan BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.

Baca juga:

KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan

Sementara itu, kata Budi, tingkat kepatuhan di sektor legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14 persen.

"KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN," bebernya.

Lebih lanjut Budi mengimbau Pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh penyelenggara negara di lingkungannya memenuhi kewajiban pelaporan.

"Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing. Seluruh penyelenggara negata dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id," pungkasnya. (pon)

#KPK #LHKPN #Harta Kekayaan #Pejabat Negara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Bagikan