Merasa Ditipu, Reza Artamevia Laporkan Aa Gatot ke Polisi
Jumat, 07 Oktober 2016 -
MerahPutih Megapolitan - Penyanyi Reza Artamevia resmi melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Indonesia Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ke Polda Metro Jaya. Aa Gatot dilaporkan atas tindak penipuan.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah mengatakan Aa Gatot dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Ramdan menambahkan, selama ini Reza kerap dimintai uang oleh Gatot dengan dalih untuk membantu orang tidak mampu. Tapi, faktanya uang itu digunakan untuk membeli asfat alias sabu.
"Aa Gatot disangka dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selama ini klien kami tidak mengerti isi zat asfat itu. Ternyata asfat itu sabu," ujar Ramdan di Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
"Selama ini diminta patungan berupa uang, baik transfer atau tunai. Itu untuk membantu orang tidak mampu. Ternyata untuk beli asfat. Asfatitu sabu, intinya itu," katanya menambahkan. Akibatnya, Reza tak hanya keluar uang tapi juga mendapat stigma negatif sebagai pecandu sabu.
BACA JUGA: