Merasa Ditipu, Reza Artamevia Laporkan Aa Gatot ke Polisi
Reza Artamevia (Foto via Instagram)
MerahPutih Megapolitan - Penyanyi Reza Artamevia resmi melaporkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi Indonesia Gatot Brajamusti alias Aa Gatot ke Polda Metro Jaya. Aa Gatot dilaporkan atas tindak penipuan.
Kuasa hukum Reza Artamevia, Ramdan Alamsyah mengatakan Aa Gatot dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Ramdan menambahkan, selama ini Reza kerap dimintai uang oleh Gatot dengan dalih untuk membantu orang tidak mampu. Tapi, faktanya uang itu digunakan untuk membeli asfat alias sabu.
"Aa Gatot disangka dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selama ini klien kami tidak mengerti isi zat asfat itu. Ternyata asfat itu sabu," ujar Ramdan di Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10).
"Selama ini diminta patungan berupa uang, baik transfer atau tunai. Itu untuk membantu orang tidak mampu. Ternyata untuk beli asfat. Asfatitu sabu, intinya itu," katanya menambahkan. Akibatnya, Reza tak hanya keluar uang tapi juga mendapat stigma negatif sebagai pecandu sabu.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Cowok Bandung Selundupkan Sabu dalam Anus, 3 Kali Kelabui Petugas Bandara
BNN Bongkar Penyelundupan 8 Kg Sabu dari Sumbar ke Banten, Libatkan Seorang Perempuan
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah