Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menteri Yasonna Tolak Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan, Begini Respons KPK

Andika Pratama - Rabu, 19 Juni 2019

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait wacana pemindahan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Yasonna, Lapas Nusakambangan hanya diperuntukan untuk napi kategori high risk, yakni para napi pelaku kejahatan seperti pembunuhan, narkoba dan teroris. Sedangkan napi korupsi, kata dia tidak masuk dalam kategori high risk tersebut.
‎
Merespons itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap pernyataan Yasonna tak berarti menolak sepenuhnya pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. ‎Namun, spesifik kepada pandangan bahwa warga binaan kasus korupsi tak dapat diletakkan di Lapas dengan kategori Super Maximum Security.

Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Febri menjelaskan Peraturan Menkumham No 35 Tahun 2018 soal Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Pengamat: Tidak Ada Alasan Bagi MK Terima Dalil Kubu 02

"Revitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan Narapidana, yang dilaksanakan di 4 lapis Lapas, mulai dari yang Super Maximum Security, Maximum Security, Medium hingga minimum security," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Sehingga, sambung Febri, semestinya dapat dipahami bahwa di Lapas Nusakambangan, tidak hanya ada Lapas dalam kategori super maximum security, tetapi juga ada Maxium, Medium hingga Minimum security.

Diketahui, untuk Lapas kategori Super Maximum Security, di Nusakambangan terdapat Lapas Batu dan Pasir Putih.

Sedangkan Lapas untuk kategori Maximum Security, kata Febri, terdapat Lapas Besi dan Kembang Kuning, bahkan di Nusakambangan juga terdapat Lapas dengan kategori Medium, yaitu Permisan dan Minimum Secutiry di Lapas Terbuka Nusakambangan.‎

"Nah dari ajian yang dilakukan pihak KPK, dan juga sudah dikoordinasikan bersama Ditjen Pas, Kemenkumham, para narapidana kasus korupsi tertentu dapat di tempatkan di Lapas Maximum Security. Salah satu pertimbangannya adalah resiko yang tinggi pengulangan pidana," jelas Febri.

Terlebih, kata Febri, sebelumnya‎ KPK telah melakukan OTT Kalapas Sukamiskin yang disuap oleh Narapidana kasus korupsi.
‎
"Kami menduga praktek seperti ini sangat beresiko terjadi untuk pihak lainnya, yaitu menyuap petugas Lapas untuk mendapatkan fasilitas tertentu ataupun bentuk pemberian gratifikasi dan uang pelicin. Sehingga sangat logis apabila mereka ditempatkan di Lapas Maximum Security itu," ungkapnya.

Menurut Febri, merujuk Peraturan Menkumham tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf a, menyebutkan bahwa penempatan di Lapas dalam kategori Maximum Security ini diharapkan bisa menekan resiko pengulangan tindak pidana korupsi, di antaranya penyalahgunaan izin keluar atau berobat.

"Selain itu, ‎kunjungan ke Napi lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau cctv," kata Febri.
‎
Selanjutnya, ujar Febri, menghilangkan resiko masuknya barang terlarang, sebab sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan.‎

Dalam kajian ini, Tim Litbang KPK telah datangi langsung 23 Lapas dan Rutan di Jakarta, Sumut, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
‎
Untuk Lapas Nusakambangan, ungkap Febri, tim Litbang KPK telah mendatangi Lapas Klas I Batu, Pasir Putih, Besi, Permisan, Nirbaya dan Cilacap.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)

"Sehingga, selain melakukan diagnosa analisis, review bahan tertulis, FGD dan koordinasi dengan intansi terkait, termasuk Kemenkumham, tim juga melakukan verifikasi ke lapangan, yaitu langsung ke Lapas-Lapas yang menjadi objek kajian tersebut," beber Febri.

BACA JUGA: Maafkan Pihak yang Menuduhnya Gelapkan Aset Negara, Roy Suryo: Mungkin Khilaf

Febri menambahkan, kegiatan ini sebenarnya dilakukan untuk membantu Kemenkumham melakukan perbaikan dalam pengelolaan Lapas. Utamanya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi pasca OTT dilakukan pada Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta napi korupsi yang berada di luar Lapas.
‎
"Semestinya pihak Kemenkumham lebih terbuka dan serius lakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan Napi Korupsi ke Lapas Nusakambangan tersebut," pungkas Febri. (Pon)

Baca Artikel Asli