Headline

Maafkan Pihak yang Menuduhnya Gelapkan Aset Negara, Roy Suryo: Mungkin Khilaf

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
Maafkan Pihak yang Menuduhnya Gelapkan Aset Negara, Roy Suryo: Mungkin Khilaf

Roy Suryo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo memaafkan seluruh pihak yang menuduh dirinya dalam perkara perdata dugaan penggelapan 3.326 aset negara. Roy juga menegaskan tidak akan melakukan gugatan balik.

"Saya memaafkan saja, bagaimanapun mereka-mereka pernah membantu saya di periode sebelumnya dan mungkin ada khilaf. Manusia kan tidak sempurna," ujar Roy, Selasa (18/6).

Hal itu dikatakan Roy menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penggugat atas nama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mencabut perkara perdata berupa sengketa 3.326 aset milik negara.

BACA JUGA: Buntut Kasus Raibnya Ribuan Barang Kemenpora, Roy Suryo Mundur dari Partai Demokrat?

Keputusan itu, sebagaimana dikutip Antara, tertuang dalam berkas salinan copy resmi putusan perkara perdana nomor 441/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 29 Mei 2019.

Dalam surat tersebut PN Jakarta Selatan mengeluarkan tiga ketetapan, yakni mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara, memerintahkan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat dan mencoret perkara tersebut dalam Register perkara, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp614.000 kepada negara.

Ketetapan tersebut dilakukan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/5) oleh Achmad Guntur sebagai Hakim Ketua, Dedy Hermawan dan Sudjarwanto masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dituduhkan

TweepsMasih ingat apa2 yg pernah tahun lalu soal 3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?PN Jakarta Selatan melalui Putusan No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel telah Membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara. — KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) 18 Juni 2019

Roy mengatakan dengan adanya ketetapan tersebut dirinya tidak lagi bersengketa atas ribuan barang negara yang dituduhkan dibawa olehnya saat lengser dari jabatan menteri.

Dalam Twitter terbarunya @KMRTRoySuryo2, pakar telematika itu mengunggah sejumlah pernyataan atas peristiwa tersebut.

"Masih ingat apa2 yg pernah "dituduhkan" tahun lalu soal *3.226 Barang2 yg (katanya) masih "terbawa"* oleh saya waktu itu? PN Jakarta Selatan melalui Putusan *No 411/Pdt.G/2019/PNJkt.Sel* telah Membuat Keputusan *Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar Beaya Perkara.*," cuit Roy.

BACA JUGA: Ultimatum SBY Jika Ribuan Barang Milik Kemenpora Tak Dikembalikan Roy Suryo

"Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tsb harus diputus di Pengadilan, _Alhamdulillah_ sudah *Inkracht* ," sambung dia.

"Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun *saya memaafkan semua pihak yg terlibat termasuk Para Pembully.*," jelasnya.

"Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare," tutup Roy. (*)

#Kemenpora #Roy Suryo #Penggelapan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka ni menegaskan pihaknya akan hadiri sidang asalkan surat panggilan diterima.
Dwi Astarini - Kamis, 29 Oktober 2026
Akan Dipanggil sebagai Saksi Pelapor Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Insya Allah Saya Hadir
Indonesia
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif di persidangan pada Kamis (5/11).
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu yang Menjerat Roy Suryo dan Dr Tifa
Indonesia
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Jaksa akan menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang Roy Suryo pekan depan. Roy menyebut kehadiran mantan presiden itu telah lama dinantikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Oktober 2026
Jokowi Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Hoaks Ijazah Palsu, Roy Suryo: Ditunggu Masyarakat Satu Indonesia
Indonesia
Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Pengadilan
Ikuti update sidang Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu. Kuasa hukum desak JPU bawa fisik ijazah Jokowi dan minta Presiden hadir sebagai saksi.
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Oktober 2026
Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Pengadilan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi Roy Suryo.
Yusuf Abdillah - Senin, 19 Oktober 2026
Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo: Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Dakwaan, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut
Indonesia
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Tujuh teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Solo akan menjadi saksi sidang kasus ijazah palsu. Mereka tinggal menunggu panggilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Indonesia
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Pasal tersebut dinilai terlalu dini karena belum ada forum resmi yang menyatakan ijazah Jokowi yang dipersoalkan benar-benar asli atau palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Indonesia
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Sidang Perdana Roy Suryo Digelar, Jaksa Beberkan Dakwaan soal Ijazah Jokowi
Olahraga
Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, 432 Atlet Bersiap Buru Prestasi di Asian Games 2026
Sebanyak 432 atlet Indonesia resmi dikukuhkan untuk Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Kontingen akan bertanding di 35 cabang olahraga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Kontingen Indonesia Resmi Dikukuhkan, 432 Atlet Bersiap Buru Prestasi di Asian Games 2026
Indonesia
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal dalam agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8).
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polda Metro Hormati Hakim yang kembali Tolak Praperadilan Roy Suryo
Bagikan