Merahputih,com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menghadirkan fisik ijazah Jokowi secara langsung dalam sidang Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7. Langkah krusial ini diungkap kuasa hukum Roy Suryo agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa langsung menguji kesesuaian barang bukti utama tersebut dengan keterangan para saksi yang akan diperiksa.
Desakan terkait kasus ijazah palsu Jokowi ini muncul persis setelah eksepsi terdakwa resmi ditolak, yang otomatis membawa proses hukum berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca juga:
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Jalannya update sidang Roy Suryo hari ini pada Senin (19/10/2026) memang makin panas dan menyita perhatian publik. Tim pengacara dari pihak terdakwa rupanya tidak hanya menuntut transparansi soal dokumen fisik, tapi juga mempertanyakan ketidakhadiran sosok krusial di awal persidangan.
Kubu Roy Suryo juga mendesak agar Jokowi, yang berstatus sebagai pelapor utama, bersedia duduk di kursi pengadilan untuk memberikan kesaksian langsung sebelum saksi-saksi lainnya.
Permintaan Kunci Tim Kuasa Hukum di Persidangan
Biar kamu lebih gampang mengikuti alurnya, ada beberapa tuntutan utama yang diajukan oleh tim pembela Roy Suryo kepada majelis hakim dan jaksa, yaitu:
-
Menghadirkan Bukti Fisik Ijazah: Abdul Gafur Sangadji meminta ijazah asli yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dibawa ke meja hijau. Bukti ini dinilai wajib ada supaya tidak ada penundaan jika nanti ada saksi yang mengaku pernah melihatnya.
-
Menjadikan Jokowi Saksi Perdana: Pengacara Refly Harun merasa ada yang janggal jika pelapor utama tidak didengarkan keterangannya lebih dulu. Kehadiran Jokowi dinilai penting untuk menghindari proses hukum yang berlarut-larut.
-
Membuka Peluang Mediasi Langsung: Pihak kuasa hukum juga melempar wacana bahwa kehadiran langsung Jokowi bisa saja mengubah arah kasus, misalnya berujung pada penghentian perkara secara damai.
Barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut. Dalam rangka hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti,
Abdul Gafur Sangadji.
Respons Hakim dan Sikap Jaksa Penuntut Umum
Mendengar cecaran dari pihak pembela, persidangan pun langsung diwarnai dinamika menarik antara hakim dan jaksa:
-
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, langsung meminta pihak JPU untuk serius menampung masukan terkait sinkronisasi barang bukti dan keterangan saksi.
-
Hakim juga mengingatkan jaksa untuk mengatur ritme persidangan seefisien mungkin, meski urutan pemanggilan saksi adalah hak prerogatif mereka.
-
Pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk memperhatikan arahan hakim, di mana sebelumnya mereka berencana hanya menghadirkan tiga saksi awal, yakni Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Rincian Dakwaan Roy Suryo
Kasus yang menyeret pakar telematika ini berawal dari laporan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, pada 26 Maret 2025.
Saat itu, Syarif memperlihatkan unggahan YouTube dan media sosial X (Twitter) kepada Jokowi yang menarasikan bahwa ijazah S1-nya dari UGM adalah palsu.
Baca juga:
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Kubu Roy Suryo Sebut Dakwaan Fitnah Ijazah Jokowi Terlalu Prematur, tak Ada Forum Resmi yang Menguji
Jokowi pun langsung menginstruksikan tim hukumnya untuk bertindak.
Berikut adalah rincian pasal dan dakwaan Roy Suryo dengan Nomor Perkara PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026:
Kira-kira, apakah tuntutan kuasa hukum agar ijazah fisik dan sang pelapor utama dihadirkan bakal dikabulkan pada sidang lanjutan nanti? Mari kita tunggu update babak selanjutnya dari kasus yang terus membetot perhatian publik ini!
