MerahPutih.com - Putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK sebelumnya telah memeriksa keterangan para pihak, ahli, saksi, serta alat bukti sebelum memasuki agenda pengucapan putusan.
Menjelang putusan Gibran tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara menyampaikan analisis mengenai kemungkinan amar yang akan dijatuhkan MK.
Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar sama-sama memetakan sejumlah skenario.
Baca juga:
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Mahfud MD Ungkap Dua Skenario Putusan MK
Mahfud MD melihat ada dua kemungkinan besar dalam putusan MK ijazah Gibran. Analisis itu disampaikannya saat berbincang dengan Denny Indrayana dalam siniar Ruang Sahabat di kanal YouTube Mahfud MD Official.
1. Putusan Deklaratur
Skenario pertama adalah putusan deklaratur. Dalam kemungkinan ini, MK menyatakan terdapat persoalan atau dokumen pendidikan yang tidak sah, tetapi tidak langsung menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap Gibran.
Menurut Mahfud, putusan semacam itu tetap dapat membawa konsekuensi politik karena persoalan keabsahan syarat pencalonan bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR dan MPR.
Dengan demikian, dampak putusan tidak serta-merta berarti Gibran langsung kehilangan jabatan. Mekanisme selanjutnya akan bergantung pada bagaimana putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketatanegaraan.
2. Putusan Kondemnatur
Kemungkinan kedua adalah putusan kondemnatur. Dalam skenario ini, MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan dalam syarat administrasi, tetapi juga memberikan konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran.
Mahfud menyebut secara teoretis MK dapat mengambil langkah tersebut. Namun, ia juga menilai putusan semacam itu membutuhkan pendekatan yang lebih progresif dari hakim konstitusi.
Mahfud mengatakan, “Kita sebenarnya tidak lagi sekadar memperdebatkan logika hukum murni.”
Baca juga:
Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa perkara ijazah Gibran tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga memiliki implikasi terhadap sistem ketatanegaraan.
Zainal Arifin Mochtar Beberkan 3 Skenario
Selain Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng juga memetakan tiga kemungkinan putusan MK.
Zainal menyampaikan analisis tersebut melalui kanal YouTube-nya. Menurut dia, tiga skenario itu terdiri dari permohonan ditolak seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya.
1. Gugatan Ditolak Seluruhnya
Dalam skenario pertama, MK menolak permohonan para pemohon. Gibran tetap dinyatakan sah sebagai Wakil Presiden.
Apabila ditemukan persoalan administrasi dalam proses pendaftaran, persoalan tersebut dapat dipandang sebagai kesalahan mekanisme di tingkat KPU atau instansi terkait dan bukan kesalahan personal Gibran.
2. Gugatan Dikabulkan Sebagian
Skenario kedua adalah MK menyatakan terdapat cacat prosedur dalam proses pendaftaran. Namun, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pejabat aktif yang telah resmi dilantik.
Karena itu, proses pemberhentian Gibran jika diperlukan harus ditempuh melalui mekanisme politik, yakni pemakzulan oleh DPR dan MPR.
Baca juga:
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
3. Gugatan Dikabulkan Seluruhnya
Skenario ketiga adalah MK mengabulkan seluruh permohonan. Zainal menyebut kemungkinan ini dapat berujung pada pembatalan keabsahan pencalonan Gibran.
Dalam analisis Zainal, jika skenario tersebut terjadi, konsekuensinya dapat langsung berdampak terhadap keberlanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun, ketiga skenario tersebut masih merupakan analisis pakar. Arah sebenarnya putusan MK baru dapat diketahui setelah majelis hakim membacakan amar putusan.