MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul

ImanKImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul

Wapres Gibran Rakabuming Raka/ dok YouTube Wapres

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut pada Selasa (6/10/2026) pukul 20.00 WIB.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK sebelumnya telah memeriksa keterangan para pihak, ahli, saksi, serta alat bukti sebelum memasuki agenda pengucapan putusan.

Menjelang putusan Gibran tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara menyampaikan analisis mengenai kemungkinan amar yang akan dijatuhkan MK.

Mantan Ketua MK Mahfud MD dan Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar sama-sama memetakan sejumlah skenario.

Baca juga:

Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!

Mahfud MD Ungkap Dua Skenario Putusan MK

Mahfud MD melihat ada dua kemungkinan besar dalam putusan MK ijazah Gibran. Analisis itu disampaikannya saat berbincang dengan Denny Indrayana dalam siniar Ruang Sahabat di kanal YouTube Mahfud MD Official.

1. Putusan Deklaratur

Skenario pertama adalah putusan deklaratur. Dalam kemungkinan ini, MK menyatakan terdapat persoalan atau dokumen pendidikan yang tidak sah, tetapi tidak langsung menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi terhadap Gibran.

Menurut Mahfud, putusan semacam itu tetap dapat membawa konsekuensi politik karena persoalan keabsahan syarat pencalonan bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme politik di DPR dan MPR.

Dengan demikian, dampak putusan tidak serta-merta berarti Gibran langsung kehilangan jabatan. Mekanisme selanjutnya akan bergantung pada bagaimana putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketatanegaraan.

2. Putusan Kondemnatur

Kemungkinan kedua adalah putusan kondemnatur. Dalam skenario ini, MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan dalam syarat administrasi, tetapi juga memberikan konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran.

Mahfud menyebut secara teoretis MK dapat mengambil langkah tersebut. Namun, ia juga menilai putusan semacam itu membutuhkan pendekatan yang lebih progresif dari hakim konstitusi.

Mahfud mengatakan, “Kita sebenarnya tidak lagi sekadar memperdebatkan logika hukum murni.”

Baca juga:

Prediksi Denny Indrayana, Putusan MK Gibran Bakal Alot Layaknya Penalti Timnas Indonesia vs Thailand

Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa perkara ijazah Gibran tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga memiliki implikasi terhadap sistem ketatanegaraan.

Zainal Arifin Mochtar Beberkan 3 Skenario

Selain Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng juga memetakan tiga kemungkinan putusan MK.

Zainal menyampaikan analisis tersebut melalui kanal YouTube-nya. Menurut dia, tiga skenario itu terdiri dari permohonan ditolak seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau dikabulkan seluruhnya.

1. Gugatan Ditolak Seluruhnya

Dalam skenario pertama, MK menolak permohonan para pemohon. Gibran tetap dinyatakan sah sebagai Wakil Presiden.

Apabila ditemukan persoalan administrasi dalam proses pendaftaran, persoalan tersebut dapat dipandang sebagai kesalahan mekanisme di tingkat KPU atau instansi terkait dan bukan kesalahan personal Gibran.

2. Gugatan Dikabulkan Sebagian

Skenario kedua adalah MK menyatakan terdapat cacat prosedur dalam proses pendaftaran. Namun, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pejabat aktif yang telah resmi dilantik.

Karena itu, proses pemberhentian Gibran jika diperlukan harus ditempuh melalui mekanisme politik, yakni pemakzulan oleh DPR dan MPR.

Baca juga:

Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti

3. Gugatan Dikabulkan Seluruhnya

Skenario ketiga adalah MK mengabulkan seluruh permohonan. Zainal menyebut kemungkinan ini dapat berujung pada pembatalan keabsahan pencalonan Gibran.

Dalam analisis Zainal, jika skenario tersebut terjadi, konsekuensinya dapat langsung berdampak terhadap keberlanjutan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, ketiga skenario tersebut masih merupakan analisis pakar. Arah sebenarnya putusan MK baru dapat diketahui setelah majelis hakim membacakan amar putusan.

#Ijazah Gibran #Putusan MK Ijazah Gibran #Zainal Arifin Mochtar #Wapres Gibran #Mahkamah Konstitusi #Ijazah Palsu #Mahfud MD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Putusan MK ijazah Gibran dibacakan 6 Oktober 2026. Mahfud MD dan Zainal Arifin Mochtar membeberkan sejumlah kemungkinan putusan.
ImanK - Selasa, 06 Oktober 2026
MK Putus Perkara Ijazah Gibran, Ini 5 Skenario yang Muncul
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Jangan lewatkan ketegangan sidang putusan MK soal syarat pendidikan SMA Gibran Rakabuming malam ini. Cek prediksi skor hakim dan link live streaming resminya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Link Live Streaming Sidang Putusan MK PHPU Pilpres 2024, Nasib Gibran Ditentukan Malam Ini!
Indonesia
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Mahkamah Konstitusi (MK) siap membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran malam ini. Simak isi lengkap gugatan Denny Indrayana di sini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Segera Dituntaskan
Pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan investigasi berjalan secara menyeluruh sebelum kesimpulan mengenai penyebab kejadian disampaikan.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wapres Gibran Minta Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Batang Segera Dituntaskan
Indonesia
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Gibran menegaskan keselamatan dan kondisi kesehatan korban menjadi prioritas utama pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Terbang ke Batang Jateng, Wapres Gibran Pastikan Korban Dugaan Keracunan MBG Dirawat sampai Pulih
Indonesia
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Tujuh teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Solo akan menjadi saksi sidang kasus ijazah palsu. Mereka tinggal menunggu panggilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Bagikan