Headline

Ultimatum SBY Jika Ribuan Barang Milik Kemenpora Tak Dikembalikan Roy Suryo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 10 September 2018
Ultimatum SBY Jika Ribuan Barang Milik Kemenpora Tak Dikembalikan Roy Suryo

Mantan Menpora, Roy Suryo. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo diduga belum mengembalikan barang milik negara (BMN) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga 2012 hingga 2014.

Dalam surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018, Roy Suryo tercatat belum mengembalikan BMN sebanyak 3.226 unit. Dalam surat itu tidak dirinci barang apa saja yang belum dikembalikan Roy ke Negara.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot Dewa Broto, mengatakan, Roy pernah mengembalikan barang milik negara (BMN). Namun barang yang dikembalikan Roy belum semuanya. Saat itu, Roy baru mengembalikan barang degan total nominal Rp 500 juta.

Surat dari kemenpora kepada Roy Suryo (ist)

"Roy sudah mengembalikan barang tapi jumlahnya baru Rp 500 juta," ujar Gatot beberapa waktu lalu.

Menurut Gatot, salah satu barang yang sudah dikembalikan adalah sofa dan peralatan kantor, yang nominalnya Rp 500 juta. "Peralatan kantor, kayak kursi dan sofa," imbuhnya.

Caption

Dari keterangan Gatot, artinya Roy belum mengembalikan semua barang yang dibawa selama menjabat sebagai menpora. Itulah kemudian diterbitkan surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.

Gatot sendiri menegaskan, Roy Suryo harus mengembalikan barang-barang itu. "Wajib dikembalikan," tegas Gatot.

Lalu, kini tersebar surat Kemenpora yang ditandatangi langsung oleh Menpora Imam Narawi untuk Roy tertanggal 17 Juni 2016. Surat itu terlampir item barang, jumlah, dan harga. Barang-barang itu disebut belum dapat diinventarisasi di rumah dinas jabatan menteri tahun 2013-2014.

list BMN yang diduga belum dikembalikan Roy Suryo (ist)

Selain berisi daftar barang yang belum dikembalikan, Surat bernomor 1711/Menpora/INS/VI/2016 itu meminta kepada Roy Suryo untuk segera mengembalikan BMN (Barang Milik Negara) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam surat nomor 100/S/XVI/05/2016 tanggal 3 Mei 2016.

Dari surat itu, 10 barang termahal yang dibawa Roy Suryo antara lain adalah Kasur Spring Bed tipe King Kold + Bantal senilai Rp 175.725.000, Peralatan Pemancar Rp 106.889.000, Lensa Nikon used AFS400 mm Rp 94.980.000, Lensa Kamera tipe Accam Lens NKN AFS 200-400 Rp 80.850.000 dan Meja Rapat tipe MR 350x120x77 Fiber Rp 70.400.000.

list BMN yang diduga belum dikembalikan Roy Suryo (ist)

Ada pula Karpet Turki impor 24 meter Rp 69.480.000, Televisi Merk Sony KDL 70R550-HT Rp 62.950.000, Kamera Digital tipe DV Sony GV-HD 700E Rp 53.855.000, Kamera Nikon D-80035.9x240 Rp 46.500.000 dan Lenca Carl Zeiss Nikon 15 mm Rp 40.800.000.

Kasus itu pun membuat Ketua Umum partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara. SBY mengultimatum Roy Suryo agar mengembalikan barang-barang milik negara.

list BMN yang diduga belum dikembalikan Roy Suryo (ist)

"Pesan Pak SBY, apabila itu benar dibawa pulang maka Roy Suryo diperintahkan segera mengembalikkan nya kepada Pemerintah," kata Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, minggu (9/9).

SBY memberikan waktu kepada Roy selama tujuh hari untuk menyelesaikan polemik barang milik negara itu. Roy juga diminta berkoordinasi dengan Kemenpora dan BPK.

BMN yang diduga belum dikembalikan Roy Suryo (ist)

"Pihak Kemenpora, dan maupun BPK melakukan klarifikasi barang apa saja yang dibawa pulang dan kalau memang dibawa pulang, supaya dikembalikan. Kalau tidak benar dibawa pulang, maka disampaikan ke Kemenpora bahwa ini tidak dibawa pulang," jelas Ferdinand. (*)

#Roy Suryo #Kemenpora
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Olahraga
Legislator Tanggapi Pengakuan Desak Made Rita, Minta Tata Kelola Dukungan Atlet Dievaluasi
Desak Made Rita mengharumkan nama Indonesia dengan meraih medali emas dalam ajang bergengsi tersebut. 

Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Legislator Tanggapi Pengakuan Desak Made Rita, Minta Tata Kelola Dukungan Atlet Dievaluasi
Indonesia
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah berharap sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memberi kepastian hukum dan mengakhiri polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Indonesia
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kendati demikian, PN Jaktim menerapkan sterilisasi total saat memasuki fase pembuktian demi menjaga integritas kesaksian para saksi ahli maupun saksi fakta
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Link Live Streaming Sidang Perdana dr Tifa Dugaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bagikan