Pengamat: Tidak Ada Alasan Bagi MK Terima Dalil Kubu 02
Gedung Mahkamah Konstitusi (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Pengamat politik Wempy Hadir yakin apa yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu pada sidang lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (18/6) bisa menjadi titik pijakan bagi hakim MK.
Sebab apa yang disampaikan merupakan data dan fakta yang dibutuhkan dalam persidangan. MK tentu hanya mengamini dalil yang ada. Selebihnya jika tidak ada fakta, maka dikesampingkan demi hukum.
"Untuk sementara berdasarkan pengakuan KPU dan Bawaslu serta pihak terkait, tidak ada alasan bagi MK untuk menerima dalil yang disampaikan oleh kubu 02," kata Wempy kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh
Untuk membuktikan adanya kecurangan TSM tentu tidak mudah, butuh banyak dokumen pendukung serta saksi-saksi yang kredibel.
Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Faldo Maldini selaku juru bicara BPN yang mengatakan bahwa sangat sulit bagi Prabowo-Sandi untuk menang di MK.
"Artinya kubu Prabowo-Sandi sendiri sadar betul betapa sulitnya untuk menemukan barang bukti kecurangan. Apalagi memang tidak terjadi kecurangan, lalu mau diambil dari mana datanya," imbuh Wempy.
BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Bolong-Bolong Jawaban KPU
Wempy juga mengkritisi adanya aksi massa yang dinilai tidak mengindahkan arahan Prabowo yang menyatakan tidak boleh berbondong-bondong ke MK.
"Publik bisa saja menilai bahwa, massa tersebut tidak lagi taat terhadap seruan Pak Prabowo. Atau massa tersebut tidak terkait dengan Prabowo tapi mereka adalah massa yang terpisah yang mempunyai kepentingan sendiri," pungkas Wempy. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR