Pengamat: Tidak Ada Alasan Bagi MK Terima Dalil Kubu 02

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 19 Juni 2019
Pengamat: Tidak Ada Alasan Bagi MK Terima Dalil Kubu 02

Gedung Mahkamah Konstitusi (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat politik Wempy Hadir yakin apa yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu pada sidang lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Selasa (18/6) bisa menjadi titik pijakan bagi hakim MK.

Sebab apa yang disampaikan merupakan data dan fakta yang dibutuhkan dalam persidangan. MK tentu hanya mengamini dalil yang ada. Selebihnya jika tidak ada fakta, maka dikesampingkan demi hukum.

"Untuk sementara berdasarkan pengakuan KPU dan Bawaslu serta pihak terkait, tidak ada alasan bagi MK untuk menerima dalil yang disampaikan oleh kubu 02," kata Wempy kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh

Untuk membuktikan adanya kecurangan TSM tentu tidak mudah, butuh banyak dokumen pendukung serta saksi-saksi yang kredibel.

Capres Prabowo Subianto mengepalkan tanganya didampingi Amien Rais dalam simposium kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Sahid, Jakarta (Divisi Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi)

Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Faldo Maldini selaku juru bicara BPN yang mengatakan bahwa sangat sulit bagi Prabowo-Sandi untuk menang di MK.

"Artinya kubu Prabowo-Sandi sendiri sadar betul betapa sulitnya untuk menemukan barang bukti kecurangan. Apalagi memang tidak terjadi kecurangan, lalu mau diambil dari mana datanya," imbuh Wempy.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Bolong-Bolong Jawaban KPU

Wempy juga mengkritisi adanya aksi massa yang dinilai tidak mengindahkan arahan Prabowo yang menyatakan tidak boleh berbondong-bondong ke MK.

"Publik bisa saja menilai bahwa, massa tersebut tidak lagi taat terhadap seruan Pak Prabowo. Atau massa tersebut tidak terkait dengan Prabowo tapi mereka adalah massa yang terpisah yang mempunyai kepentingan sendiri," pungkas Wempy. (Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pengamat Pangan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan