Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Bolong-Bolong Jawaban KPU

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 18 Juni 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Beberkan Bolong-Bolong Jawaban KPU

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai setidaknya terdapat sejumlah kesalahan atau kegagalan yang dilakukan oleh pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menjawab permohonan gugatan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

Bambang menjelaskan, termohon dianggap gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan pihaknya dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (18/6).

"Kegagalan yang pertama adalah, termohon menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan. Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," ujar BW, sapaan akrabnya.

BACA JUGA: BW Sesumbar KPU dan Kubu Jokowi Kalah Telak

Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)
Pemohon sidang PHPU di MK. (Antaranews)

Selanjutnya, kegagalan lainnya adalah terkait jabatan Ma'ruf Amin di sejumlah anak perusahaan BUMN namun secara administrasi tetap diloloskan menjadi cawapres 01. Dan hanya berdasarkan aturan BUMN.

"Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 tahun 2013, Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, itu semuanya kalau dikecilkan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekedar konsultan," papar BW.

BACA JUGA: Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

"Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate lah, bahwa terjadi pelanggaran terhadp pasal 277P Undang-undang Nomor 7 Tahun 201," tegas mantan pimpinan KPK itu.

Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin. (ANTARA/Fathur Rochman)
Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin. (ANTARA/Fathur Rochman)

Ketiga, ihwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu gugatan pihaknya di MK juga tidak dapat dijelaskan oleh termohon. KPU dalam hal ini menyatakan bahwa jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708. Sementara hasil di Situng versi 16 Juni jumlah TPS nya 813.336.

"Saya bilang sederhana saja. Bagaimana dia (termohon) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS aja dia tidak mampu menjelaskan," katanya.

BACA JUGA: Yusril Kritik Dalil BPN Cuma Modal Emosi Penggembosan Tanpa Bukti

Tak hanya itu, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menegaskan bahwa termohon dalam hal ini telah gagal dan tak mampu meyakinkan masyarakat mengenai jawaban atas apa yang jadi permohonan pihak 02.

"Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Kalau meyakinkan pemohon apalagi. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon," tandas pria yang akrab disapa BW tersebut. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - 15 menit lalu
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan