Yusril Kritik Dalil BPN Cuma Modal Emosi Penggembosan Tanpa Bukti
Tim Kuasa Hukum pemohon BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjebak dengan pembentukan narasi politik penggembosan emosi dari kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandi
Yusril menilai, cirk-ciri post truth adalah penggunaan strategi untuk membangun narasi politik tertentu untuk meraih emosi publik dengan memanfaatkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.
"Ini membuat preferensi politik publik lebih didominasi oleh faktor emosional dibandingkan faktor rasional," kata Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: KPU Cuma Baca 30 dari 300 Halaman, BW Ingatkan Jangan Sok Pede
BACA JUGA: KPU Minta MK Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019
Menurut Yusril, penyebaran berita bohong, fitnah, penggunaan sentimen suku, agama dan ras yang sempat mewarnai proses Pemilu 2019 ini tidak boleh terus-menerus berlanjut. Hal ini mesti dijadikan pelajaran berharga untuk membangun kehidupan politik yang sehat dan berkeadaban di masa-masa mendatang.
"Teknik propaganda politik adalah metode yang selayaknya tidak dipergunakan dalam praktik politik di Indonesia. Untuk itulah, Pancasila sebagai landasan falsafah bernegara, tetap harus kita jadikan landasan moral dan filosofis dalam membangun kehidupan politik yang demokratis," tutur kuasa hukum kubu TKN itu.
Yusril menganggap, kubu Prabowo-Sandi terus menerus membentuk narasi kecurangan lantaran tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang sah menurut hukum.
"Setiap narasi yang berisi sebuah tuduhan hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Setiap tuduhan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum," sindir Yusril.
"Tanpa itu, tuduhan hanyalah sekadar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan. Namun, hal itu tidaklah baik dalam upaya kita membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan demokratis," tutup pakar hukum tata negara itu. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis