KPU Cuma Baca 30 dari 300 Halaman, BW Ingatkan Jangan Sok Pede
Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto. (Antaranews)
MerahPutih.com - Ketua Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto merespons jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait gugatan pihaknya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
BW sapaan akrab Bambang Widjojanto, menyebut KPU terlalu percaya diri alias pede. "KPU pede banget, bisa overconfidence," kata BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: KPU Minta MK Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Pemenang Pilpres 2019
Menurut mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini, KPU terlalu percaya diri karena hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman jawaban yang dibawa KPU. "Dia cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin. Seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya," sindir BW.
Menurut BW, sikap terlalu pede dari komisi yang dikomandoi Arief Budiman tersebut merupakan kesalahan utama selama sidang sengketa Pilpres ini. "Dan itu kesalahan utama dia, overconfidence," imbuhnya.
BW menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan berdasarkan data. Dia pun menekankan usaha yang dilakukan tim hukum Prabowo-Sandi dalam menghadapi gugatan di MK adalah usaha maksimal.
“Apa yang kami lakukan, memastikan setiap usaha yang kita lakukan usaha maksimal satu itu. Kedua itu kami ingin benar-benar berbasis data yang kami jadikan argumen permohonan,” tutup mantan pimpinan KPK itu. (Pon)
BACA JUGA: Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi