Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

Thomas KukuhThomas Kukuh - Selasa, 18 Juni 2019
Tanggapan KPU Saat Link Berita Dipakai Prabowo-Sandi Sebagai Alat Bukti Kecurangan Pemilu

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). Agendanya adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon atas segala tudingan miring BPN Prabowo Subianto- Sandiaga Uni dalam sidang sidang sebelumnya.

Di awal persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, dalil pemohon yang menuntut agar link berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar.

"Karena sesuai pasal 36 pmk nomor 4/2018 tentang tata beracara dalam PHPu pilpres, alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangam saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu," kata Ali saat sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

BACA JUGA: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

BACA JUGA: Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK

Sidang MK
Suasana sidang di Gedung MK. (Antaranews)

Ali menambahkan, berdasarkan pasal 37 Peraturan Mahkamah Konstitusi no 4 2018, yang dimaksud alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara.

"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018," jelas Ali.

BACA JUGA: Sandiaga Bakal jadi Menteri Kabinet Baru Jokowi?

Ia menilai, mengenai kedudukan link berita sebagai alat bukti yang diajukan pemohon, Bawaslu telah membuat pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan laporan alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat alat bukti yaitu hanya print out berita online.

Ali menjelaskan, printout berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara.

Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. "Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat;" pungkasnya. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan