MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019


Pengamanan sidang sengketa Pilpres. (Antaranews)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden 2019 pada Selasa (18/6) yang dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.
Menurut laman resmi MK RI, sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6).
Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilpres yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Bawaslu pun akan menyampaikan jawabannya pada sidang lanjutan ini.

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK
Sebelumnya, sidang lanjutan itu awalnya dijadwalkan pada Senin (17/6). Namun MK memutuskan jadwal sidang menjadi Selasa setelah KPU menyampaikan keberatannya karena adanya masalah teknis.
Sementara itu, KPU menyatakan kesiapannya untuk mengikuti sidang lanjutan dan memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum BPN.
“Besok (Selasa) dijadwalkan sidang pada pukul sembilan pagi. KPU akan menyerahkan jawaban tertulis besok pagi sebelum sidang sekitar jam 8.30 WIB,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (17/6).
Sebelumnya saat sidang perdana Jumat(14/6), majelis hakim MK telah melaksanakan agenda untuk mendengarkan pokok permohonan pemohon yaitu kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya. (*)
Baca Juga: Jelang Sidang MK, Wiranto Lakukan Pencegahan Aliran Massa ke Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
