Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan tahapan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pada sidang perdana sengketa Pemilu 2019 besok Jumat (14/5), MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Fajat melanjutkan, dalam sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Polisi Waspadai Massa dari Luar Daerah yang Tunggangi Arus Balik untuk Berdemo di MK
Untuk diketahui, dalam persidangan perselisihan hasil pemilu 2019 ini tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian tim hukum pasangan calon nomor urut 01 menjadi pihak terkait. Serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu.
Fajar pun memastikan tak ada pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.
"kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya," kata Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (13/6).
Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan. Bila agenda pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.
Adapun tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2019:
- 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
- 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.
- 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.
- 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.
- 28 Juni - 2 Juli : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (Asp)
Baca Juga: Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa