Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK
Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan tahapan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Pada sidang perdana sengketa Pemilu 2019 besok Jumat (14/5), MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Fajat melanjutkan, dalam sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Polisi Waspadai Massa dari Luar Daerah yang Tunggangi Arus Balik untuk Berdemo di MK
Untuk diketahui, dalam persidangan perselisihan hasil pemilu 2019 ini tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian tim hukum pasangan calon nomor urut 01 menjadi pihak terkait. Serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu.
Fajar pun memastikan tak ada pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.
"kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya," kata Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (13/6).
Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan. Bila agenda pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.
Adapun tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2019:
- 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
- 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.
- 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.
- 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.
- 28 Juni - 2 Juli : Penyerahan salinan putusan dan pemuatan laman. (Asp)
Baca Juga: Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama