IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Merahputih.com - Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945, Rabu (29/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini menghadirkan keterangan dari DPR dan Dewan Pers sebagai pihak terkait.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum terkait perlindungan wartawan.
Pasal 8 menyebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun penjelasannya hanya menegaskan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat tanpa mekanisme yang jelas.
Saksi Moh. Adimaja menceritakan pernah mengalami kekerasan saat meliput di Kwitang, Jakarta. Sementara ahli hukum pidana Albert Aries menilai norma dalam Pasal 8 masih terlalu umum dan bersifat delegatif, karena bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik, sehingga belum menjamin kepastian hukum bagi wartawan. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri