IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Merahputih.com - Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap UUD 1945, Rabu (29/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini menghadirkan keterangan dari DPR dan Dewan Pers sebagai pihak terkait.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang menilai Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum terkait perlindungan wartawan.
Pasal 8 menyebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, namun penjelasannya hanya menegaskan perlindungan sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat tanpa mekanisme yang jelas.
Saksi Moh. Adimaja menceritakan pernah mengalami kekerasan saat meliput di Kwitang, Jakarta. Sementara ahli hukum pidana Albert Aries menilai norma dalam Pasal 8 masih terlalu umum dan bersifat delegatif, karena bergantung pada peraturan lain tanpa ketentuan spesifik, sehingga belum menjamin kepastian hukum bagi wartawan. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Pelaku Pembobolan Mobil Ketua Iwakum di Menteng tak Terekam CCTV, Polisi Lakukan Olah TKP
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit