Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK). (ANT)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pendaftaran sengketa pemilu 2019 dibuka resmi mulai 23 mei mendatang. Sidang sengketa pemilu untuk Pileg dan Pilpres itu dipastikan terbuka untuk umum.
"Prosesnya transparan. Publik bisa memantau," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan resmi MK di Jakarta, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Yang tak Puas Hasil Pemilu Bisa Gugat ke MK
Fajar menjelaskan MK memutus kasus sengketa Pemilu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim, bukan hanya sekedar klaim dan asumsi dari penggugat. "Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yang mampu meyakinkan," tegas dia.
Menurut Fajar, dalam UUD 1945, perihal sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu. Untuk itu, dia mengajak pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil pemilu untuk menggunakan jalur hukum.
BACA JUGA: Kapok Kalah di MK, Fadli Zon: People Power Sah dan Konstitusional
"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
Tak hanya itu, Fajar juga mengajak publik untuk mengontrol langsung transparansi jalannya sidang MK dalam menyelesaikan kasus-kasus sengket Pemilu 2019 mendatang. "Silahkan publik melihat," tutup pejabat MK itu. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi