Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK). (ANT)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan pendaftaran sengketa pemilu 2019 dibuka resmi mulai 23 mei mendatang. Sidang sengketa pemilu untuk Pileg dan Pilpres itu dipastikan terbuka untuk umum.
"Prosesnya transparan. Publik bisa memantau," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, dalam keterangan resmi MK di Jakarta, Kamis (16/5).
BACA JUGA: Yang tak Puas Hasil Pemilu Bisa Gugat ke MK
Fajar menjelaskan MK memutus kasus sengketa Pemilu berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim, bukan hanya sekedar klaim dan asumsi dari penggugat. "Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yang mampu meyakinkan," tegas dia.
Menurut Fajar, dalam UUD 1945, perihal sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya dan MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu. Untuk itu, dia mengajak pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil pemilu untuk menggunakan jalur hukum.
BACA JUGA: Kapok Kalah di MK, Fadli Zon: People Power Sah dan Konstitusional
"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan," tutur dia.
Tak hanya itu, Fajar juga mengajak publik untuk mengontrol langsung transparansi jalannya sidang MK dalam menyelesaikan kasus-kasus sengket Pemilu 2019 mendatang. "Silahkan publik melihat," tutup pejabat MK itu. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Adies Kadir Resmi Jadi Hakim MK, Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR