Nilai Laporan BPN Sebagai Propaganda, TKN Siapkan 30 Bukti untuk Sidang di MK


Sidang MK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum TKN Jokowi-Amin meminta masyarakat tak terpengaruh dengan gugatan yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandiaga. Sebab, permohonan yang diajukan dinilai penuh dengan propaganda.
Kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra itu juga sudah menyiapkan petitum yang berisi meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
Salah satu anggota tim kuasa hukum kubu Jokowi-Maruf, Teguh Samudera menyatakan mereka akan menjawab dalil kubu Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019
Teguh memastikan, Semua permohonan dari pihak pemohon akan dijawab secara komprehensif. Mereka akan membantah dan membuktikan dalil kubu Prabowo-Sandiaga tidak benar.
"Itu hanya propaganda dari pihak 02 semuanya. Masyarakat jangan terpengaruh dan mohon doa restunya dari seluruh bangsa dan negara supaya NKRI tetap stabil, kondusif dan tetap jaya," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Teguh juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 30 bukti yang akan disampaikan dalam sidang untuk mematahkan dalil Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa pilpres 2019.
"Sebanyak 30 alat bukti. Karena ini nanti kita bacakan semua," kata Teguh.
Sementara itu, ketua tim kubu 01 Yusril Ihza Mahendra memaparkan isi petitum yang akan dibacakan dalam sidang. Petitum pertama dalam eksepsi adalah meminta MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga meminta MK menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima. "Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," tegas Yusril. (Knu)
Baca Juga: 13 Ribu Personel Gabungan Berjaga di MK
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
