Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik
Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.com - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan tidak ada satu pun partai politik (parpol) yang menolak secara total hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal ini berbeda dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Secara garis besar tidak ada satu pun partai politik yang menolak total hasil keseluruhan Pemilu legislatif secara nasional," kata Ketua Advokasi Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Menurutnya, sikap parpol yang secara umum menerima hasil pileg berbeda dengan hasil pilpres. Padahal, pileg dan pilpres digelar secara serentak pada 2019.
BACA JUGA: BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti
"Pemilu 2019 adalah pemilu pertama yang dilakukan serentak dengan menggabungkan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif 2019. Berbeda dengan pilpres, secara umum hasil pemilihan legislatif secara nasional dapat diterima oleh partai-partai peserta pemilu," kata dia
Yusril menambahkan kedewasaan partai politik juga ditunjukkan dengan menghormati penyelesaian sengketa yang telah disusun bersama dengan menggunakan sarana-sarana yang tersedia.
"Ketika merasa terdapat hal atau pelanggaran yang patut diselesaikan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Menurut Yusril, pemilu serentak yang digelar pada 17 April 2019 telah berjalan dengan aman, damai dan demokratis. Dikatakan, suara rakyat yang diberikan melalui surat suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dihitung dan direkapitulasi secara berjenjang hingga ditetapkan secara nasional oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019.
"Rakyat telah memilih, rakyat telah menentukan pilihannya. Apapun hasilnya, itulah kehendak rakyat. Oleh karena itu, menghormati hasil pilihan rakyat yang diberikan melalui pemilu adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi dan menerima hasil Pemilu sebagai kehendak rakyat adalah bentuk dari sikap demokratis seorang pemimpin dan sikap kenegarawanannya," kata Yusril.
BACA JUGA: KPU Cuma Baca 30 dari 300 Halaman, BW Ingatkan Jangan Sok Pede
Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6). (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden