Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
Prabowo tak Terima Hasil Pemilu, Yusril Singgung Kedewasaan Berpolitik

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyatakan tidak ada satu pun partai politik (parpol) yang menolak secara total hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Hal ini berbeda dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Secara garis besar tidak ada satu pun partai politik yang menolak total hasil keseluruhan Pemilu legislatif secara nasional," kata Ketua Advokasi Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurutnya, sikap parpol yang secara umum menerima hasil pileg berbeda dengan hasil pilpres. Padahal, pileg dan pilpres digelar secara serentak pada 2019.

BACA JUGA: BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

"Pemilu 2019 adalah pemilu pertama yang dilakukan serentak dengan menggabungkan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan Legislatif 2019. Berbeda dengan pilpres, secara umum hasil pemilihan legislatif secara nasional dapat diterima oleh partai-partai peserta pemilu," kata dia

Yusril menambahkan kedewasaan partai politik juga ditunjukkan dengan menghormati penyelesaian sengketa yang telah disusun bersama dengan menggunakan sarana-sarana yang tersedia.

"Ketika merasa terdapat hal atau pelanggaran yang patut diselesaikan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Menurut Yusril, pemilu serentak yang digelar pada 17 April 2019 telah berjalan dengan aman, damai dan demokratis. Dikatakan, suara rakyat yang diberikan melalui surat suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dihitung dan direkapitulasi secara berjenjang hingga ditetapkan secara nasional oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019.

ANTARA
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Rakyat telah memilih, rakyat telah menentukan pilihannya. Apapun hasilnya, itulah kehendak rakyat. Oleh karena itu, menghormati hasil pilihan rakyat yang diberikan melalui pemilu adalah wujud dari pelaksanaan demokrasi dan menerima hasil Pemilu sebagai kehendak rakyat adalah bentuk dari sikap demokratis seorang pemimpin dan sikap kenegarawanannya," kata Yusril.

BACA JUGA: KPU Cuma Baca 30 dari 300 Halaman, BW Ingatkan Jangan Sok Pede

Sidang mengagendakan pembacaan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (14/6). (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan