BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf menjawab tuduhan bahwa petahana menggunakan aparat utuk memenangkan mereka.
Ketua Advokasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 telah berlangsung secara aman, damai, tertib dan demokratis.
"Setiap warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya datang ke tempat pemungutan suara tanpa tekanan atau pun rasa ketakutan. Warga negara bebas menggunakan hak pilihnya tanpa ada halangan dari pihak mana pun juga. Ini semua dapat terlaksana berkat kerja keras dari Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang didukung oleh aparat keamanan TNI-Polri," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (18/6).
BACA JUGA: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?
Yusril menambahakan, rasa aman warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya membawa dampak kepada tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2019, yakni mencapai angka 81%.
Bahwa sejak Pemilu tahun 2009, angka partisipasi pemilih berkisar di angka 70%, kemudian pada Pemilu 2014 angka partisipasi pemilih menjadi 75%, dan pada Pemilu 2019 angka partisipasi pemilih mencapai angka tertinggi yakni 81%.
"Bahwa dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar. Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan aparat Kepolisian dan Intelejen, di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara Pasangan calon," jelas Yusril.
Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut,
Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya, yaitu Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 yang memerintahkan agar anggota Polri menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.
Yusril menambahkan, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar.
"Karena tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," jelas Yusril.
BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran
Lalu, soal tuduhan pemohon mendalilkan ketidaknetralan aparat intelijen. Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004-2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor.
Terkait dengan hal ini, Pihak Terkait terangkan bahwa pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019.
"Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan Mahkamah,," jelas Yusril. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda