BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf menjawab tuduhan bahwa petahana menggunakan aparat utuk memenangkan mereka.

Ketua Advokasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 telah berlangsung secara aman, damai, tertib dan demokratis.

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Setiap warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya datang ke tempat pemungutan suara tanpa tekanan atau pun rasa ketakutan. Warga negara bebas menggunakan hak pilihnya tanpa ada halangan dari pihak mana pun juga. Ini semua dapat terlaksana berkat kerja keras dari Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang didukung oleh aparat keamanan TNI-Polri," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (18/6).

BACA JUGA: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Yusril menambahakan, rasa aman warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya membawa dampak kepada tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2019, yakni mencapai angka 81%.

Bahwa sejak Pemilu tahun 2009, angka partisipasi pemilih berkisar di angka 70%, kemudian pada Pemilu 2014 angka partisipasi pemilih menjadi 75%, dan pada Pemilu 2019 angka partisipasi pemilih mencapai angka tertinggi yakni 81%.

"Bahwa dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar. Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan aparat Kepolisian dan Intelejen, di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara Pasangan calon," jelas Yusril.

Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut,
Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya, yaitu Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 yang memerintahkan agar anggota Polri menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.

Yusril menambahkan, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar.

ANTARA
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Karena tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," jelas Yusril.

BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

Lalu, soal tuduhan pemohon mendalilkan ketidaknetralan aparat intelijen. Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004-2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor.

Terkait dengan hal ini, Pihak Terkait terangkan bahwa pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019.

"Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan Mahkamah,," jelas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Indonesia
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Menko Yusril Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu
Bagikan