BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf menjawab tuduhan bahwa petahana menggunakan aparat utuk memenangkan mereka.

Ketua Advokasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 sampai dengan hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019 telah berlangsung secara aman, damai, tertib dan demokratis.

Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua tim kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

"Setiap warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya datang ke tempat pemungutan suara tanpa tekanan atau pun rasa ketakutan. Warga negara bebas menggunakan hak pilihnya tanpa ada halangan dari pihak mana pun juga. Ini semua dapat terlaksana berkat kerja keras dari Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang didukung oleh aparat keamanan TNI-Polri," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (18/6).

BACA JUGA: KPU: Kapan, Dimana, Siapa dan Apa Pengaruhnya?

Yusril menambahakan, rasa aman warga negara dalam melaksanakan hak konstitusionalnya membawa dampak kepada tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu tahun 2019, yakni mencapai angka 81%.

Bahwa sejak Pemilu tahun 2009, angka partisipasi pemilih berkisar di angka 70%, kemudian pada Pemilu 2014 angka partisipasi pemilih menjadi 75%, dan pada Pemilu 2019 angka partisipasi pemilih mencapai angka tertinggi yakni 81%.

"Bahwa dalil Pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar. Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan aparat Kepolisian dan Intelejen, di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara Pasangan calon," jelas Yusril.

Bahwa terkait dengan netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak, bahkan untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut,
Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar aparat Kepolisian menjaga netralitasnya, yaitu Telegram Kapolri bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 yang memerintahkan agar anggota Polri menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2019.

Yusril menambahkan, bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan salah satu bukti ketidaknetralan polri adalah adanya bukti pengakuan dari Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Aziz yang mengaku diperintahkan oleh Kapolres Garut untuk menggalang dukungan kepada Pihak Terkait, adalah dalil yang mengada ada dan tidak berdasar.

ANTARA
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi. Foto: ANTARA

"Karena tuduhan Pemohon telah dibantah oleh AKP Sulman Aziz sendiri berdasarkan rekaman video pengakuannya dan telah juga terpublikasi melalui media massa," jelas Yusril.

BACA JUGA: Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran

Lalu, soal tuduhan pemohon mendalilkan ketidaknetralan aparat intelijen. Tuduhan tersebut berdasarkan pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI 2004-2014, dalam jumpa pers pada tanggal 23 Juni 2018 di Bogor.

Terkait dengan hal ini, Pihak Terkait terangkan bahwa pernyataan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, sama sekali tidak berhubungan dengan Pemilu 2019, melainkan terkait dengan Pilkada serentak pada tahun 2018. Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait dengan situasi Pemilu 2019.

"Atas tuduhan tersebut, maka dalil Pemohon a quo patut untuk dikesampingkan Mahkamah,," jelas Yusril. (Knu)

#Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Bagikan