Yusril Anggap Perbaikan Dalil Gugatan BPN Cuma Lampiran
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 selaku pihak terkait Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Tri Medya Panjaitan (tengah). MP/ANT
MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amien hanya menanggapi permohonan gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang resmi diresgistrasi pada 24 Mei 2019. Sebab, permohonan perbaikan yang diserahkan tim 02 pada 10 Juni 2019 hanya masuk ke dalam lampiran.
"Jadi kami menganggap bahwa permohonan yang resmi yang diregist pada 24 Mei, dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan, tapi tidak diregist oleh MK," kata ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Kulik UU Pemilu, Yusril Patahkan Argumen Gugatan Pilpres Kubu Prabowo
Yusril menyatakan kubu 01 juga akan memberikan tanggapan terkait 19 petitum yang telah dibacakan pada 14 Juni 2019. Nantinya, pihak terkait akan meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan kubu 02.
"Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," jelas Yusril.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Klaim Prabowo-Sandi Menang Pilpres 52 Persen
Untuk diketahui, sidang kedua sengketa Pilpres 2019 mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU, selaku terkait yang merupakan tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan Bawaslu. Mereka akan menanggapi permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden