Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: istimewa)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pemerintah mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur batas waktu status tersangka maksimal satu tahun.
Menurut Yusril, usulan tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintah sebelum draf RUU diambil alih pembahasannya oleh DPR.
“Tapi, karena draft KUHAP-nya diambil alih oleh DPR, ini di dalam DIM yang disusun oleh pemerintah supaya orang dinyatakan tersangka itu dibatasi hanya satu tahun,” kata Yusril, dalam acara Ngopi Bareng Alumni di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (26/10).
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjelaskan, pembatasan masa tersangka penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah seseorang berstatus tersangka tanpa batas waktu yang jelas.
Baca juga:
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Yusril mencontohkan, jika dalam kurun waktu satu tahun penyidik tidak mampu mengumpulkan alat bukti yang cukup, maka status tersangka akan gugur secara otomatis tanpa perlu surat penghentian penyidikan (SP3).
“Kalau satu tahun penyidik tidak dapat menghimpun semua alat bukti yang diperlukan, maka kasus itu kemudian tidak perlu dikeluarkan dari SP3, dia gugur demi hukum dengan sendirinya,” ujar dia.
Ia pun berharap, revisi KUHAP segera diselesaikan agar sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih adil dan efisien.
“Kalau KUHAP baru selesai, maka orang dinyatakan tersangka itu enggak seperti sekarang, tanpa ada akhirnya dan harus nunggu SP3,” ucap dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyatakan akan melanjutkan pembahasan revisi KUHAP pada masa sidang mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana menyebutkan, pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat.
"Rencana pada masa sidang yang akan datang kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas," ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9).
Komisi III, kata Dede, tidak terburu-buru dalam proses penyusunan Kitab Hukum Acara Pidana tersebut.
“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini," ujar Dede. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir