Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia bersedia memulangkan dua narapidana asal Belanda. Dua narapidana yang akan dipindahkan itu merupakan terpidana mati dan terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika.
Keduanya dipulangkan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah Belanda yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pemulangan mereka disetujui atas dasar aspek kemanusiaan.
“Pemerintah Indonesia sudah sampai pada green light (lampu hijau) untuk mengembalikan mereka ke negara mereka,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, seusai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta, Kamis (9/10).
Baca juga:
Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu
Yusril menjelaskan terpidana mati asal Belanda itu berusia 73 tahun yang belum dieksekusi dan kini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
Untuk terpidana seumur hidup yang akan dipulangkan ke Belanda kini berusia 64 tahun. Lantaran diputus hukuman maksimal pidana seumur hidup, yang bersangkutan berpotensi mendekam selamanya di lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Baca juga:
Prabowo Apresiasi Raja Belanda dalam Kesepakatan Pengembalian 30 Ribu Artefak ke Indonesia
“Sudah agak sakit orangnya dan pemerintah Belanda khawatir dengan yang bersangkutan,” imbuh Menko Yusril, dikutip Antara
Pemulangan narapidana asal negeri kincir angin ini akan mengadopsi mekanisme yang sama dengan pemulangan sejumlah narapidana asing sebelumnya yang berasal dari Filipina, Australia, dan Prancis.
Pemerintah Indonesia dan Belanda kini tengah menyusun kerangka perjanjian teknis untuk memulangkan kedua narapidana dimaksud. Kendati begitu, Yusril belum membeberkan kapan pemulangan akan dilaksanakan.
Baca juga:
“Biasanya hanya dalam hitungan kurang dari dua minggu setelah kesepakatan ditandatangani itu diserahterimakan kepada pemerintah negara yang bersangkutan untuk membawa pulang ke negaranya,” tandas Yusril. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda

Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Prabowo Apresiasi Raja Belanda dalam Kesepakatan Pengembalian 30 Ribu Artefak ke Indonesia

Jarang Terjadi! Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Máxima Bersama Sambut Presiden Prabowo di Istana Huis ten Bosch

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Prabowo Subianto dan Raja Belanda Lakukan Pertemuan Bilateral Berbalut Seremonial Mewah, Mempererat Ikatan Sejarah dan Masa Depan

Prabowo Lanjutkan Kunjungan Kenegaraan ke Belanda Setelah Dari Kanada

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
