Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Indonesia bersedia memulangkan dua narapidana asal Belanda. Dua narapidana yang akan dipindahkan itu merupakan terpidana mati dan terpidana seumur hidup dalam kasus narkotika.

Keduanya dipulangkan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah Belanda yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Pemulangan mereka disetujui atas dasar aspek kemanusiaan.

“Pemerintah Indonesia sudah sampai pada green light (lampu hijau) untuk mengembalikan mereka ke negara mereka,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, seusai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta, Kamis (9/10).

Baca juga:

Terpidana Mati Kasus Narkotika Mary Jane Veloso Pulang ke Filipina

Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu

Yusril menjelaskan terpidana mati asal Belanda itu berusia 73 tahun yang belum dieksekusi dan kini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.

Untuk terpidana seumur hidup yang akan dipulangkan ke Belanda kini berusia 64 tahun. Lantaran diputus hukuman maksimal pidana seumur hidup, yang bersangkutan berpotensi mendekam selamanya di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Baca juga:

Prabowo Apresiasi Raja Belanda dalam Kesepakatan Pengembalian 30 Ribu Artefak ke Indonesia

“Sudah agak sakit orangnya dan pemerintah Belanda khawatir dengan yang bersangkutan,” imbuh Menko Yusril, dikutip Antara

Pemulangan narapidana asal negeri kincir angin ini akan mengadopsi mekanisme yang sama dengan pemulangan sejumlah narapidana asing sebelumnya yang berasal dari Filipina, Australia, dan Prancis.

Pemerintah Indonesia dan Belanda kini tengah menyusun kerangka perjanjian teknis untuk memulangkan kedua narapidana dimaksud. Kendati begitu, Yusril belum membeberkan kapan pemulangan akan dilaksanakan.

Baca juga:

Jarang Terjadi! Raja Belanda Willem Alexander dan Ratu Máxima Bersama Sambut Presiden Prabowo di Istana Huis ten Bosch

“Biasanya hanya dalam hitungan kurang dari dua minggu setelah kesepakatan ditandatangani itu diserahterimakan kepada pemerintah negara yang bersangkutan untuk membawa pulang ke negaranya,” tandas Yusril. (*)

#Yusril Ihza Mahendra #Belanda #Terpidana Mati
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Olahraga
Lolos Piala Dunia, Koeman Akui Belanda Main di Bawah Standar Saat Kualifikasi Harus Banyak Berbenah
Ronald Koeman menilai masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki Timnas Belanda sebelum turun di putaran final Piala Dunia 2026 mendatang.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Lolos Piala Dunia, Koeman Akui Belanda Main di Bawah Standar Saat Kualifikasi Harus Banyak Berbenah
Indonesia
Bantai Lithuania 4-0, Belanda Amankan Tiket Piala Dunia 2026
Lithuania harus puas menjadi juru kunci Grup G dengan hanya tiga poin setelah dibantai Belanda 4 gol tanpa balas.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Bantai Lithuania 4-0, Belanda Amankan Tiket Piala Dunia 2026
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Bagikan