Kulik UU Pemilu, Yusril Patahkan Argumen Gugatan Pilpres Kubu Prabowo
Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin coba mematahkan argumen gugatan permohonan kubu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mengadili soal kecurangan Pemilu dengan dalih pelanggaran administratif setelah lahirnya UU No 7/2017 tentang Pemilu
"Misalnya mengenai pelanggaran administratif, itu menjadi kewenangannya bawaslu dan kewenangannya PTUN," kata Ketua Tim Advokasi TKN, Yusril Izha Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: MK Harapan Para Pencari Keadilan
Yusril menambahkan UU yang sama mengatur jika terjadi pelanggaran pidana politik uang masuk dalam kewenangan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, untuk nanti diproses hukum di Polisi dan Jaksa hingga masuk peradilan umum.
BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK
Artinya, kata Yusril, dalil kubu 02 dalam gugatan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sangat tidak tepat. "Sedangkan MK betul-betul mengadili perselisihan hasil. Nah bukan mengadili proses," tegas dia.
"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014. Konteksnya pada waktu itu tapi setelah ada UU No 7 tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," imbuh Ahli Hukum Tata Negara itu, terkait gugatan kubu Prabowo yang mengutip omongannya pada 2014 silam.
Sebelumnya, pengacara Prabowo - Sandi menyampaikan adanya dugaan kecurangan pemilu dalam pemaparan materi permohonan di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar di MK, hari ini. Dugaan kecurangan itu antara lain tuduhan menggunakan aparat dan anggaran negara untuk kemenangan tim kubu petahana Jokowi-Ma'ruf Amin. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers