Kulik UU Pemilu, Yusril Patahkan Argumen Gugatan Pilpres Kubu Prabowo


Ketua Tim Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani dan Ade Irfan Pulungan di MK. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin coba mematahkan argumen gugatan permohonan kubu BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa mengadili soal kecurangan Pemilu dengan dalih pelanggaran administratif setelah lahirnya UU No 7/2017 tentang Pemilu
"Misalnya mengenai pelanggaran administratif, itu menjadi kewenangannya bawaslu dan kewenangannya PTUN," kata Ketua Tim Advokasi TKN, Yusril Izha Mahendra, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BACA JUGA: MK Harapan Para Pencari Keadilan

Yusril menambahkan UU yang sama mengatur jika terjadi pelanggaran pidana politik uang masuk dalam kewenangan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, untuk nanti diproses hukum di Polisi dan Jaksa hingga masuk peradilan umum.
BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK
Artinya, kata Yusril, dalil kubu 02 dalam gugatan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sangat tidak tepat. "Sedangkan MK betul-betul mengadili perselisihan hasil. Nah bukan mengadili proses," tegas dia.

"Jadi omongan saya itu omongan tahun 2014. Konteksnya pada waktu itu tapi setelah ada UU No 7 tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang," imbuh Ahli Hukum Tata Negara itu, terkait gugatan kubu Prabowo yang mengutip omongannya pada 2014 silam.
Sebelumnya, pengacara Prabowo - Sandi menyampaikan adanya dugaan kecurangan pemilu dalam pemaparan materi permohonan di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang digelar di MK, hari ini. Dugaan kecurangan itu antara lain tuduhan menggunakan aparat dan anggaran negara untuk kemenangan tim kubu petahana Jokowi-Ma'ruf Amin. (Knu)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
