BPN: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 14 Juni 2019
BPN: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK

Petugas dari satuan Marinir TNI AL saat berjaga di gedung MK untuk mengawal jalannya sidang gugatan Pilpres 2019, Jumat (14/6). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade kembali meminta pendukung Prabowo-Sandi tidak datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden 2019, pada Jumat 14 Juni 2019.

"Pak Prabowo sekali lagi mengimbau masyarakat Indonesia yang mendukungnya tidak usah datang ke Mahkamah Konstitusi, saksikan saja sidang MK di (dari televisi) rumah masing-masing," kata dia di Gedung MK, Jumat (14/6)

Dia mengaku bila ada pendukung 02 yang datang akan diminta pulang saja. Namun, dia mengajak para pendukung 02 agar jangan sampai tidak menonton sidang di layar kaca.

Denny Indrayana
Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

"Kalau ada yang datang, kita akan imbau untuk pulang. Percayalah kuasa hukum kita. Akan memberikan kejutan luar biasa tiap hari dalam persidangan. Jadi rugi (kalau) tidak menonton sidangnya," ucap Andre.

Andre mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya bukan menyoal kalah atau menang. Semua itu tak lain guna membuktikan agar tak ada kecurangan dalam Pilpres selanjutnya.

"Tapi, supaya (Pilpres) 2024 tidak ada lagi indikasi kecurangan. Bagaimana untuk evaluasi pemilihan umum yang lebih baik dan demokrasi kita yang lebih baik untuk 2024," kata Andre. (knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan