BPN: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK
Petugas dari satuan Marinir TNI AL saat berjaga di gedung MK untuk mengawal jalannya sidang gugatan Pilpres 2019, Jumat (14/6). (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade kembali meminta pendukung Prabowo-Sandi tidak datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang perdana gugatan Pemilihan Presiden 2019, pada Jumat 14 Juni 2019.
"Pak Prabowo sekali lagi mengimbau masyarakat Indonesia yang mendukungnya tidak usah datang ke Mahkamah Konstitusi, saksikan saja sidang MK di (dari televisi) rumah masing-masing," kata dia di Gedung MK, Jumat (14/6)
Dia mengaku bila ada pendukung 02 yang datang akan diminta pulang saja. Namun, dia mengajak para pendukung 02 agar jangan sampai tidak menonton sidang di layar kaca.
"Kalau ada yang datang, kita akan imbau untuk pulang. Percayalah kuasa hukum kita. Akan memberikan kejutan luar biasa tiap hari dalam persidangan. Jadi rugi (kalau) tidak menonton sidangnya," ucap Andre.
Andre mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya bukan menyoal kalah atau menang. Semua itu tak lain guna membuktikan agar tak ada kecurangan dalam Pilpres selanjutnya.
"Tapi, supaya (Pilpres) 2024 tidak ada lagi indikasi kecurangan. Bagaimana untuk evaluasi pemilihan umum yang lebih baik dan demokrasi kita yang lebih baik untuk 2024," kata Andre. (knu)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan