Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: MK Harapan Para Pencari Keadilan
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan pokok permohonan dokumen Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
Ketua Tim Hukum paslon 02, Bambang Widjojanto membacakan permohonan tersebut. Sebelum masuk ke pokok permohonan, BW sapaan akrab Bambang Widjojanto menyinggung MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
"Bermakna pula sebagai penegak dan pembuka pintu keadilan agar benar-benar diharapkan dapat mengejawantahkan dirinya, sehingga memberikan harapan masa depan akan negara dan bangsa ini bagi para pencari keadilan," kata BW.
Baca Juga:
Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengingatkan hakim MK untuk berjiwa negarawan. Terutama ketika hendak memutuskan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019.
"Itulah syarat utama bagi seorang hakim konstitusi ialah memiliki jiwa negarawan. Suatu predikat dan kedudukan yang sangat mulia dan tidak dapat disandang begitu saja oleh jabatan apa pun di negeri ini," tegas dia.
BW juga mengingatkan, hakim MK harus memutuskan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 sesuai dengan koridor hukum. Hakim MK harus memutuskan sidang sengketa dengan mengutamakan substansi.
"Seorang hakim konstitusi ialah insan yang sudah selesai dengan dirinya, insan yang mengutamakan substansi," tandas BW.
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan. (Pon)
Baca Juga: BW Jelaskan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Melalui Teknologi Informasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa