Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi: MK Harapan Para Pencari Keadilan


Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan pokok permohonan dokumen Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6).
Ketua Tim Hukum paslon 02, Bambang Widjojanto membacakan permohonan tersebut. Sebelum masuk ke pokok permohonan, BW sapaan akrab Bambang Widjojanto menyinggung MK sebagai lembaga penjaga konstitusi.
"Bermakna pula sebagai penegak dan pembuka pintu keadilan agar benar-benar diharapkan dapat mengejawantahkan dirinya, sehingga memberikan harapan masa depan akan negara dan bangsa ini bagi para pencari keadilan," kata BW.

Baca Juga:
Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengingatkan hakim MK untuk berjiwa negarawan. Terutama ketika hendak memutuskan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019.
"Itulah syarat utama bagi seorang hakim konstitusi ialah memiliki jiwa negarawan. Suatu predikat dan kedudukan yang sangat mulia dan tidak dapat disandang begitu saja oleh jabatan apa pun di negeri ini," tegas dia.
BW juga mengingatkan, hakim MK harus memutuskan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 sesuai dengan koridor hukum. Hakim MK harus memutuskan sidang sengketa dengan mengutamakan substansi.
"Seorang hakim konstitusi ialah insan yang sudah selesai dengan dirinya, insan yang mengutamakan substansi," tandas BW.
Sekadar informasi, hari ini MK menggelar sidang perdana sengketa PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Ada tiga pihak yang bersengketa dalam sidang ini. Pertama adalah Prabowo-Sandi selaku pihak pemohon, KPU selaku pihak termohon, dan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. Adapun Bawaslu akan menjadi pihak yang memberikan keterangan. (Pon)
Baca Juga: BW Jelaskan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Melalui Teknologi Informasi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama

KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran

Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah

Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
