BW Jelaskan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Melalui Teknologi Informasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 14 Juni 2019
BW Jelaskan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019 Melalui Teknologi Informasi

Bambang Widjojanto (BW), di gedung Fakultas Hukum, UB, Malang, Jawa Timur, Senin (2/3). (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan ada fakta terjadinya penggerusan dan penggelembungan suara dalam proses Pemilu Presiden 2019.

Berdasarkan hitungan Tim IT internal, kata BW, ada penggerusan suara 02 sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara 01 sekitar di atas 20.000.000.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/6).

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Baca Juga:

Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Dia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.

Fakta ini juga, imbuh dia, menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.

"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuh BW.

BW mengungkapkan, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah … sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," ungkapnya.

Selain itu ia menerangkan, Bawaslu dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa 'keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik

"Hal tersebut ada di dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7 tahun 2017” (Putusan No.lmor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009 tanggal 14 Mei 2019)," terangnya.

Berdasakan hasil analisis IT dan IT forensik yang dilakukan atas sistem informasi hasil penghitungan suara KPU, kata BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 Propinsi dan menyebar di beberapa Propinsi di Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi dan Bali, Nusa Tenggara Timur dan terjadi di lebih dari 400 Kabupaten/Kota.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," kata dia.

Menurut BW, jika dilihat dari persentase suara penggelembungan pasangan 01 dibandingkan kehadiran maka penggelembungan terbesar terjadi di Propinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat dan Jambi, Kalimantan Selatan dan Bengkulu.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

Baca Juga:

Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara

Untuk Propinsi Jawa Tengah Penggelembungan suara pasangan 01 secara presentase terbesar terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara.

"Sedangkan untuk Propinsi Jawa Timur Penggelembungan Terbesar terjadi Trenggalek, Tuban, Mojokerto, Jombang, Gresik, Kota Pasuruan, Pasuruan, Kota Probolinggo, Nganjuk dan Probolinggo. Sedangkan untuk Propinsi Jawa Barat Penggelembungan Terbesar terjadi di Kota Cirebon, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Bekasi, Bogor, Subang dan Kuningan," bebernya.

Berdasarkan uraian di atas, BW mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam memeriksa dugaan terjadinya penggelembungan suara dengan 'memelototi' data Situng KPU sebagai bagian dari wujud partisipasi publik dalam upaya menegakkan kedaulatan rakyat atas indikasi kecurangan yang dilakukan dengan penggelembungan dan rekayasa dokumen C1 dan DA1.

"Untuk itu, masyarakat dapat melaporkan Digital fraud tersebut melalui aplikasi Kawal MK di WA 085829347671 atau Telegram KawalMKbot," kata BW. (Pon)

Baca Juga: Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

#Bambang Widjojanto #MK #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Dengan kewenangan besar yang melekat pada MK, ia menilai wajar bila ada pihak-pihak yang mencoba memengaruhi putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Penempatan anggota Polri di lembaga sipil sebenarnya tidak bertentangan dengan semangat kelembagaan yang diatur dalam undang-undang.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir  Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Berita Foto
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Ahli dari pemohon Albert Aries (kiri) disaksikan Pemohon, Ketua IWAKUM Irfan Kamil (kanan) dan Sekjen IWAKUM Ponco Sulaksono dan Kuasa hukum IWAKUM Viktor Santoso Tandiasa (tengah) saat memberikan keterangan pada sidang uji materiil UU Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Bagikan