Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 26 Mei 2019
Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengakui, mantan pimpinan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW adalah satu-satunya orang yang pernah berhasil mendiskualifikasi peserta Pemilu dengan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), saat menjadi pengacara.

Hal itu disampaikan Titi terkait ditunjukknya BW menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi menggugat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.

BACA JUGA: BPN Akui Sulit Cari Bukti Riil Kecurangan Pemilu

“Pak BW itu punya sukses story. Satu-satunya putusan MK yang pernah mendiskualifikasi peserta pemilu adalah ketika Pak BW menjadi kuasa hukumnya, yakni di Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010,” kata Titi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Namun, menurut Titi, dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang diajukan BPN saat ini ke MK kemungkinan sangat sulit dibuktikan.

“Terus terang bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan sistematis. Meskipun kuasa hukum dari 02 Pak BW,” imbuh Titi.

Bagi Titi, Pemilu serentak 2019 ini kerumitan serta karakteristiknya sangat jauh berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya.

“Pilpres dan Pilkada dari sisi luasan wilayah, spektrum jumlah pemilih, aktor-aktor atau instrumen penyelenggara yang berlipat-lipat,” jelas dia.

Bambang Widjojanto (BW), di gedung Fakultas Hukum, UB, Malang, Jawa Timur, Senin (2/3). (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kita hormati proses, tidak perlu melakukan tekanan kepada MK melalui aksi jalanan," kata Titi.

Titi mengatakan, negara memang memberikan hak kepada warga negaranya mengekspresikan pendapat. Namun, dalam proses pembuktian sengketa pilpres, yang berbicara adalah bukti-bukti berupa data, fakta, saksi, dan argumen yang mampu memperkuat gugatan itu.

Yang penting dalam proses di MK adalah itikad baik serta komitmen semua pihak untuk membangun kepercayaan pada proses hukum yang tengah berlangsung.

BACA JUGA: TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengatakan bahwa timnya menyampaikan 54 bukti awal yang akan menjadi penguat dalil untuk memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. (Knu)

#Bambang Widjojanto #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan