Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 26 Mei 2019
Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengakui, mantan pimpinan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW adalah satu-satunya orang yang pernah berhasil mendiskualifikasi peserta Pemilu dengan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), saat menjadi pengacara.

Hal itu disampaikan Titi terkait ditunjukknya BW menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi menggugat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.

BACA JUGA: BPN Akui Sulit Cari Bukti Riil Kecurangan Pemilu

“Pak BW itu punya sukses story. Satu-satunya putusan MK yang pernah mendiskualifikasi peserta pemilu adalah ketika Pak BW menjadi kuasa hukumnya, yakni di Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010,” kata Titi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Namun, menurut Titi, dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang diajukan BPN saat ini ke MK kemungkinan sangat sulit dibuktikan.

“Terus terang bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan sistematis. Meskipun kuasa hukum dari 02 Pak BW,” imbuh Titi.

Bagi Titi, Pemilu serentak 2019 ini kerumitan serta karakteristiknya sangat jauh berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya.

“Pilpres dan Pilkada dari sisi luasan wilayah, spektrum jumlah pemilih, aktor-aktor atau instrumen penyelenggara yang berlipat-lipat,” jelas dia.

Bambang Widjojanto (BW), di gedung Fakultas Hukum, UB, Malang, Jawa Timur, Senin (2/3). (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kita hormati proses, tidak perlu melakukan tekanan kepada MK melalui aksi jalanan," kata Titi.

Titi mengatakan, negara memang memberikan hak kepada warga negaranya mengekspresikan pendapat. Namun, dalam proses pembuktian sengketa pilpres, yang berbicara adalah bukti-bukti berupa data, fakta, saksi, dan argumen yang mampu memperkuat gugatan itu.

Yang penting dalam proses di MK adalah itikad baik serta komitmen semua pihak untuk membangun kepercayaan pada proses hukum yang tengah berlangsung.

BACA JUGA: TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengatakan bahwa timnya menyampaikan 54 bukti awal yang akan menjadi penguat dalil untuk memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. (Knu)

#Bambang Widjojanto #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
PT BDS belum membayar vendor atas proyek ketahanan pangan yang dijanjikan sebagai program prioritas Pemkab Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Bagikan