Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 26 Mei 2019
Pengalaman Tak Pernah Kalah di MK Jadi Modal BW Jabat Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com – Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengakui, mantan pimpinan Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW adalah satu-satunya orang yang pernah berhasil mendiskualifikasi peserta Pemilu dengan memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), saat menjadi pengacara.

Hal itu disampaikan Titi terkait ditunjukknya BW menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi menggugat sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.

BACA JUGA: BPN Akui Sulit Cari Bukti Riil Kecurangan Pemilu

“Pak BW itu punya sukses story. Satu-satunya putusan MK yang pernah mendiskualifikasi peserta pemilu adalah ketika Pak BW menjadi kuasa hukumnya, yakni di Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010,” kata Titi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).

Namun, menurut Titi, dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang diajukan BPN saat ini ke MK kemungkinan sangat sulit dibuktikan.

“Terus terang bukan sesuatu yang mudah untuk membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan sistematis. Meskipun kuasa hukum dari 02 Pak BW,” imbuh Titi.

Bagi Titi, Pemilu serentak 2019 ini kerumitan serta karakteristiknya sangat jauh berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya.

“Pilpres dan Pilkada dari sisi luasan wilayah, spektrum jumlah pemilih, aktor-aktor atau instrumen penyelenggara yang berlipat-lipat,” jelas dia.

Bambang Widjojanto (BW), di gedung Fakultas Hukum, UB, Malang, Jawa Timur, Senin (2/3). (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto)

Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Kita hormati proses, tidak perlu melakukan tekanan kepada MK melalui aksi jalanan," kata Titi.

Titi mengatakan, negara memang memberikan hak kepada warga negaranya mengekspresikan pendapat. Namun, dalam proses pembuktian sengketa pilpres, yang berbicara adalah bukti-bukti berupa data, fakta, saksi, dan argumen yang mampu memperkuat gugatan itu.

Yang penting dalam proses di MK adalah itikad baik serta komitmen semua pihak untuk membangun kepercayaan pada proses hukum yang tengah berlangsung.

BACA JUGA: TKN Anggap 51 Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu Prabowo-Sandi Lemah

Salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, mengatakan bahwa timnya menyampaikan 54 bukti awal yang akan menjadi penguat dalil untuk memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil. (Knu)

#Bambang Widjojanto #MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
PT BDS belum membayar vendor atas proyek ketahanan pangan yang dijanjikan sebagai program prioritas Pemkab Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Indonesia
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Ahmad Muzani menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Bagikan